Kapolri Klaim PPKM Darurat Mampu Turunkan Mobilitas di Bandung

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 Juli 2021
Kapolri Klaim PPKM Darurat Mampu Turunkan Mobilitas di Bandung

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Gerbang Tol Pasteur, Jawa Barat, Kamis (15/7). (Foto: MP/Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mobilitas masyarakat di Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat mengalami penurunan di minggu pertama dan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dari Gerbang Pasteur minggu pertama turun kurang lebih 23 persen dan minggu kedua kurang lebih 20 persen," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Gerbang Tol Pasteur, Jawa Barat, Kamis (15/7).

Dengan adanya penurunan mobilitas itu, Sigit menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat karena telah menaati dan memahami penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga:

Catat, Ini 17 Ruas Tol Jawa - Bali yang Disekat Selama PPKM Darurat

"Sekali lagi saya terima kasih kepada masyarakat terkait pemahaman dan kepatuhannya terhadap peraturan PPKM Darurat di mana angkanya terus berkurang mohon untuk dipertahankan," ujar mantan Kapolda Banten ini.

Menurut Sigit, penurunan mobilitas juga dikarenakan faktor masyarakat saat ini telah memahami ketentuan soal kritikal, esensial, dan non-esensial.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan Persatuan Islam (Persis) di Bandung, Jawa Barat, Kamis, (15/7). (Foto: MP/Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan Persatuan Islam (Persis) di Bandung, Jawa Barat, Kamis, (15/7). (Foto: MP/Humas Polri)

Sehingga, dalam perjalanannya sudah tidak ada lagi polemik terkait dengan penyekatan tersebut.

"Terkait dengan polemik di lapangan juga hampir tak ada karena masyarakat sangat paham," tutur eks Kabareskrim Polri itu.

Baca Juga:

Rekor Harian COVID-19 Pecah lagi Tembus 56.757, Taat PPKM Darurat Harga Mati

Sigit kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa penyekatan dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan virus corona yang belakangan meningkat.

Hal itu juga dilakukan guna melindungi dan keselamatan masyarakat dari penyebaran COVID-19.

Apabila nanti laju pertumbuhan COVID-19 bisa dikelola dan vaksinasi digencarkan, maka penyekatan akan dikendorkan.

"Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas," tutup Sigit. (Knu)

Baca Juga:

Ribuan Aparat Jaga 100 Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta

#Kapolri #COVID-19 #PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Bagikan