Rekor Harian COVID-19 Pecah lagi Tembus 56.757, Taat PPKM Darurat Harga Mati

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Juli 2021
Rekor Harian COVID-19 Pecah lagi Tembus 56.757, Taat PPKM Darurat Harga Mati

Ilustrasi. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penambahan kasus harian COVID-19 di Indonesia kembali memecah rekor tertinggi. Kepatuhan warga untuk menaati PPKM Darurat menjadi harga mati untuk mengurangi lonjakan kasus COVID-19 di tanah air.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Kamis (15/7) ini terjadi penambahan 56.757 kasus. Sebelum hari ini, rekor penambahan kasus COVID-19 harian terjadi pada Rabu (14/7) dengan 54.517 kasus baru.

Baca Juga

Satgas Sebut Kenaikan Kasus COVID-19 karena Warga tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Dengan demikian, hingga Kamis sore tadi tercatat ada 2.726.803 kasus COVID-19 sejak pemerintah pertama kali mengumumkannya pada 2 Maret 2020. Tercatat sudah 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota yang terinfeksi virus COVID-19.

Sebaliknya, pasien sembuh bertambah 19.049 orang, sehingga jumlahnya menjadi 2.176.412 orang. Dari jumlah itu, ada tambahan 982 orang meninggal sehingga total menjadi 70.192 jiwa meninggal dunia.

Sedangkan, kasus aktif naik 36.726 menjadi 480.199 orang, dengan jumlah suspek mencapai 209.186 orang. Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 249.059 spesimen dari 185.321 orang yang diperiksa hari ini.

Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama hingga hari kini adalah 22.622.932 spesimen dari 15.288.045 orang.

Petugas kepolisian menegur pengendara mobil yang tidak memakai masker dalam razia untuk menegakkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 di Kota Kupang, NTT, Selasa (29/6/2021). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp)
Petugas kepolisian menegur pengendara mobil yang tidak memakai masker dalam razia untuk menegakkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 di Kota Kupang, NTT, Selasa (29/6/2021). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp)

Ketua Bidang Data dan IT Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah menjelaskan, kenaikan angka kasus harian karena rendahnya tingkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali.

"Secara nasional angka kepatuhan menjaga jarak kita lebih rendah dibandingkan kepatuhan memakai maskernya," ucap Dewi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/7).

Menurut data Satuan Tugas pada 11 Juli 2021, dalam sepekan terakhir ada 95 atau 24,11 persen dari 394 kabupaten dan kota dengan tingkat kepatuhan warga memakai masker kurang dari 75 persen.

Di tingkat kecamatan, ada 890 atau 26,20 persen dari 3.397 kecamatan dengan tingkat kepatuhan warga memakai masker kurang dari 75 persen. Pada tingkat kelurahan/desa, terdapat 5.282 atau 26,57 persen dari 19.880 kelurahan/desa dengan tingkat kepatuhan warga memakai masker kurang dari 75 persen.

"Ini memerlukan kolaborasi kita semua, terutama di kalangan masyarakat. Masyarakat mesti bekerja sama dalam menerapkan dan meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan," tutup anggota Satgas COVID-19 Nasional itu. (Knu)

Baca Juga

Penyebab Kasus Harian COVID-19 Capai 54.517 Orang

#Breaking #PPKM Darurat #COVID-19 #Kasus Covid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan