Kapolri Keluarkan Telegram Rahasia Larang Polisi Tampil Mewah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 November 2019
Kapolri Keluarkan Telegram Rahasia Larang Polisi Tampil Mewah

Kapolri Jenderal Idham Azis bersalaman dengan Presiden Jokowi (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kepada anggotanya tak memamerkan gaya hidup mewah. Hal ini merupakan salah satu bentuk fungsi polisi sebagai pelindung masyarakat.

Perintah Kapolri itu dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Dalam telegram rahasia itu setidaknya ada tujuh poin yang diserukan kepada seluruh anggota Polri.

Baca Juga:

Praktisi Hukum Sebut Pernyataan IPW Soal Idham Azis Menyesatkan

Anggota Polri diperintahkan agar tidak menunjukkan dan mengenakan atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo pun menjelaskan bahwa perintah itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.

Kadiv Humas Polri Irjen Mochammad Iqbal mengatakan, anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis dan tak buta dengan tingginya jabatan.

"Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat. Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (19/11).

Kapolri Jenderal Idham Azis bersama Mendagri Tito Karnavian
Kapolri Idham Aziz (Kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Kiri) ANTARA/Asprilla Dwi Adha/hp

Imbauan lainnya yaitu agar anggota Polri tidak mengunggah foto atau video yang menunjukkan hedonisme pada media sosial, dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial.

“Anggota Polri dilarang untuk mengunggah semua kegiatan atau tayangan dalam kaitan kemewahan. Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat," ucap Iqbal.

Cara itu juga menimbulkan empati terhadap masyarakat. Sesuai dengan moto kepolisian, lanjut Iqbal, maka anggota Polri harus tampil sederhana, tidak memandang kepangkatan. Namun, kata dia, tidak ada standar kemewahan yang ditetapkan.

“Saya kira kami tidak ada standar, tapi semua yang berlaku secara umum ada hal-hal yang dianggap hedonis," ujar Iqbal.

Baca Juga:

Idham Azis Gemetar Jadi Kapolri

Surat Telegram itu adalah batasan kepolisian, sehingga Kapolri menggaungkan imbauan itu ke 480 ribu personel polisi. Ada tujuh poin pedoman pola hidup sederhana, yakni:

1.Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.

6. Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (Knu)

#Idham Azis #Kapolri #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Bagikan