Kapolri Bakal Kaji Posisi AKBP Brotoseno di Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Juni 2022
Kapolri Bakal Kaji Posisi AKBP Brotoseno di Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara II Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Posisi mantan terpidana kasus suap AKBP Raden Brotoseno di institusi Polri menuai sorotan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.

Hal itu dilakukan usai berunding dengan para ahli dan mencermati pendapat masyarakat perihal AKBP Brotoseno yang kembali aktif usai divonis bersalah dalam kasus suap.

Baca Juga:

Raker Komisi III DPR dengan Kapolri Digelar Tertutup

"Kami sepakat melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut dan saat ini kami sedang mengubah perkap tersebut dengan masukan beragam ahli," ujar Sigit kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (8/6).

Dengan perubahan perkap tersebut, Sigit menyatakan Polri akan meninjau kembali putusan-putusan yang dikeluarkan melalui sidang kode etik.

Ini guna melihat ada tidaknya kekeliruan yang perlu diubah terkait kasus AKBP Brotoseno.

Sigit menyebut, peraturan baru kepolisian itu sedang diproses dan akan selesai dalam waktu dekat. Sehingga, peninjauan terhadap putusan sidang kode etik AKBP Brotoseno bisa segera dilakukan.

"Ini kami berikan ruang, dari saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali pelaksanaan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno," paparnya.

Baca Juga:

Kapolri Bangga Sejumlah Anak Buahnya Sumbang Medali di SEA Games 2021

Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi terkait penugasan AKBP Brotoseno.

Sehingga, Polri bisa menunjukkan komitmen tegas dalam penindakan tindak pidana korupsi yang terjadi di instansi Korps Bhayangkara.

Langkah-langkah ini menjawab berbagai macam pertanyaan masyarakat terkait komitmen Polri atas penindakan korupsi.

"Ini akan kami perbaiki, dan kami komitmen sebagai organisasi yang modern, transparan terhadap masyarakat atas tindak pidana korupsi," tutur Sigit.

Diberitakan sebelumnya, Brotoseno yang kini bertugas di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri (Div TIK) ini tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski ia sempat divonis bersalah dalam kasus suap.

Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2017, namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berprestasi selama menjadi anggota Polri.

Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.

Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri. (Knu)

Baca Juga:

Pimpin Parade Kemenangan, Kapolri Apresiasi Prestasi Atlet Sepeda di SEA Games 2021

#Kapolri #Listyo Sigit Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Bagikan