Kalau Boleh, KPK Dilibatkan dalam Satgas BLBI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Agustus 2021
Kalau Boleh, KPK Dilibatkan dalam Satgas BLBI

Satgas BLBI. (Foto: Kemenko Polhukam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan untuk dilibatkan dalam Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

"Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami ada beberapa Satgas yang ikut di situ," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Sabtu (28/8).

Satgas yang dibentuk Presiden Joko Widodo itu pada Jumat (27/8) kemarin melakukan penguasaan fisik terhadap aset obligor dan debitur BLBI berupa 49 bidang tanah dengan total seluas 5,29 juta meter persegi yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Tangerang, serta Bogor.

Baca Juga:

Polri Dukung Satgas BLBI

Karyoto mengaku pernah mengikuti rapat dengan Menko Polhukam, Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI. Lembaga antirasuah bakal bergerak jika ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan obligor dalam menyelesaikan utangnya kepada negara.

"BLBI itu kalau memang ketika obligor-obligornya jujur menyerahkan aset berapa secara jujur, ya mungkin tidak akan tindak pidananya, tapi kalau asetnya di-mark up terus kemudian saat jual diturunkan harganya. Nah ini adalah celahnya, makanya kami diundang disuruh ikut, nanti ada beberapa pembahasan," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini meyakini dengan pelibatan KPK, Satgas BLBI yang terdiri dari sejumlah instansi akan semakin kuat untuk mengejar pemulihan kerugian keuangan negara akibat BLBI.

"Kalau kejaksaan yang menagih kepada para obligor, kalau memang ada ya semua punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak tinggal dibagi-bagi. Sampai saat ini baru mulai persiapannya, mulai baru pengumpulan-pengumpulan," katanya.

Pelantikan Satgas BLBI. (Foto: Kemenko Polhukam)
Pelantikan Satgas BLBI. (Foto: Kemenko Polhukam)

Kolaborasi antarinstansi diperlukan lantaran terjadinya kucuran dana BLBI sudah terjadi cukup lama, yakni saat krisis keuangan pada 1997-1999 atau lebih dari 22 tahun silam. Untuk itu, diperlukan sumber daya yang mumpuni untuk mengejar piutang negara tersebut, termasuk dalam mengumpulkan data dan bukti.

"Mudah-mudahan kalau memang ada hal bagus untuk ditindaklanjuti berpotensi ada tindak pidana, saya rasa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum," imbuhnya.

KPK sendiri diketahui pernah menangani kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung; pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Baca Juga:

Ogah Bayar, Akses Obligor BLBI Ke Lembaga Keuangan Bakal Diblokir

Bahkan, Syafruddin sempat divonis 15 tahun pidana penjara di tingkat banding. Namun, dalam putusan kasasi, MA melepaskan Syafruddin lantaran menyatakan perbuatan yang didakwaan jaksa KPK bukan tindak pidana.

Atas putusan lepas Syafruddin tersebut, KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih. (Pon)

#KPK #BLBI #Kasus BLBI #Buronan BLBI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Berita Foto
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 08 November 2025
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bagikan