Kalau Boleh, KPK Dilibatkan dalam Satgas BLBI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Agustus 2021
Kalau Boleh, KPK Dilibatkan dalam Satgas BLBI

Satgas BLBI. (Foto: Kemenko Polhukam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan untuk dilibatkan dalam Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

"Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami ada beberapa Satgas yang ikut di situ," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Sabtu (28/8).

Satgas yang dibentuk Presiden Joko Widodo itu pada Jumat (27/8) kemarin melakukan penguasaan fisik terhadap aset obligor dan debitur BLBI berupa 49 bidang tanah dengan total seluas 5,29 juta meter persegi yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Tangerang, serta Bogor.

Baca Juga:

Polri Dukung Satgas BLBI

Karyoto mengaku pernah mengikuti rapat dengan Menko Polhukam, Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI. Lembaga antirasuah bakal bergerak jika ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan obligor dalam menyelesaikan utangnya kepada negara.

"BLBI itu kalau memang ketika obligor-obligornya jujur menyerahkan aset berapa secara jujur, ya mungkin tidak akan tindak pidananya, tapi kalau asetnya di-mark up terus kemudian saat jual diturunkan harganya. Nah ini adalah celahnya, makanya kami diundang disuruh ikut, nanti ada beberapa pembahasan," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini meyakini dengan pelibatan KPK, Satgas BLBI yang terdiri dari sejumlah instansi akan semakin kuat untuk mengejar pemulihan kerugian keuangan negara akibat BLBI.

"Kalau kejaksaan yang menagih kepada para obligor, kalau memang ada ya semua punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak tinggal dibagi-bagi. Sampai saat ini baru mulai persiapannya, mulai baru pengumpulan-pengumpulan," katanya.

Pelantikan Satgas BLBI. (Foto: Kemenko Polhukam)
Pelantikan Satgas BLBI. (Foto: Kemenko Polhukam)

Kolaborasi antarinstansi diperlukan lantaran terjadinya kucuran dana BLBI sudah terjadi cukup lama, yakni saat krisis keuangan pada 1997-1999 atau lebih dari 22 tahun silam. Untuk itu, diperlukan sumber daya yang mumpuni untuk mengejar piutang negara tersebut, termasuk dalam mengumpulkan data dan bukti.

"Mudah-mudahan kalau memang ada hal bagus untuk ditindaklanjuti berpotensi ada tindak pidana, saya rasa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum," imbuhnya.

KPK sendiri diketahui pernah menangani kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung; pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Baca Juga:

Ogah Bayar, Akses Obligor BLBI Ke Lembaga Keuangan Bakal Diblokir

Bahkan, Syafruddin sempat divonis 15 tahun pidana penjara di tingkat banding. Namun, dalam putusan kasasi, MA melepaskan Syafruddin lantaran menyatakan perbuatan yang didakwaan jaksa KPK bukan tindak pidana.

Atas putusan lepas Syafruddin tersebut, KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih. (Pon)

#KPK #BLBI #Kasus BLBI #Buronan BLBI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - 26 menit lalu
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan