Kalah di PK, Anies Diminta MA Lanjutkan Izin Reklamasi Pulau G


Ilustrasi - Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melanjutkan izin reklamasi Pulau G. Hal itu karena MA menolak permohohan Anies melakukan peninjauan kembali (PK) izin pulau buatan itu.
Pengajuan PK ini, Gubernur Anies selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon.
Penolakan PK Anies terlihat dalam informasi kepaniteraan MA yang diposting situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Baca Juga:
"Amar putusan tolak PK," bunyi putusan yang tertulis, Kamis (10/12).
Hakim Yodi Martono menuturkan, keputusan penolakan permohonan PK Gubernur Anies pada 26 November 2020 lalu.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut 13 izin pulau reklamasi pada tahun 2018 lalu. Izin reklamasi yang dicabut adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F dan M.

PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G yang izinnya juga dicabut tak terima. Mereka menggugat Anies pada 16 Maret 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Sedangkan termohonnya adalah Anies sendiri.
Petitum Noer kepada hakim adalah agar Anies memperpanjang izin reklamasi pantai bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Baca Juga:
Muluskan Reklamasi Ancol, Pemprov DKI Perlu Kembalikan Dua Raperda
Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan pemohon dikabulkan pada 30 April lalu. Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanaan reklamasi untuk perusahaan itu.
Karena kalah dalam persidangan, Anies harus menanggung biaya perkara sebesar Rp341 ribu.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000," bunyi putusan itu.
Anies pun diharuskan menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang diputuskan PTUN.
"Mewajibkan kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar majelis hakim dalam putusannya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
