KAI Siap Dukung Aturan Calon Penumpang Wajib Vaksin Booster
Ilustrasi - Calon penumpang Kereta Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru (BNI City), Jakarta.(Foto: MP/ Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Aturan kewajiban vaksin booster bakal diterapkan bagi pengguna moda transportasi kereta api.
PT KAI Daop 1 Jakarta bakal menerapkan vaksinasi dosis ketiga COVID-19 itu sebagai syarat perjalanan menggunakan kereta api (KA). Saat ini, pengelola masih menunggu petunjuk teknis tersebut.
“PT KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi KA,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Jumat (8/7).
Baca Juga:
Buka Suara soal Perubahan Status PPKM, Anies Imbau Warga Segera Vaksin Booster
Selama menunggu petunjuk teknis tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen maupun dari stasiun lain di wilayah kerja Daop 1, telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.
KAI masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19, tanggal 18 Mei 2022, antara lain:
a. Penumpang yang telah vaksinasi kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19
b. Penumpang vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam
c. Penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam
d. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga:
Jakarta Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19, PSI Desak Anies Percepat Booster
Sedangkan syarat menggunakan KA lokal dan aglomerasi antara lain penumpang telah divaksin minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Kemudian, penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Lalu, penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan KA dan saat berada di stasiun.
Penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Sekadar informasi, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan, paling lama dua minggu lagi.
Hal tersebut didasarkan pada hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menjelaskan, aturan vaksin booster tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, yaitu darat, udara, dan laut. Aturan ini akan diberlakukan paling cepat dua pekan sejak aturan dikeluarkan. (Knu)
Baca Juga:
Kemenhub Siapkan Skema Penerapan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Mau Borong 30 Rangkaian KRL, Jumlah Penumpang Diprediksi Tembus 400 Juta Orang
Prabowo Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Momentum Penting KAI Tingkatkan Layanan
KAI Lakukan Penyesuaian Jadwal dan Pola Perjalanan 1 Desember 2025, Tiket belum Bisa Dipesan
DPR Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Perkuat Layanan Commuter Line Jabodetabek
Legislator Gerindra Tuntut KAI Tutup Perlintasan Sebidang yang tak Penuhi Standar
Respons Kecelakaan KA Bangunkarta, DPR Ingatkan KAI Target Zero Accident dari Prabowo
Prabowo Mau Tambah Rangkaian KRL, Waktu Tunggu Jadi Lebih Pendek di Jam Krusial
Keunggulan Stasiun Tanah Abang Baru Diklaim Lebih Efisien, Waktu Tunggu Kereta Maksimal 6 Menit Saja
Stasiun Tanah Abang Baru Berkapasitas 308 Ribu Penumpang, Presiden Prabowo Pastikan Frekuensi Perjalanan KRL Ditambah
Komisi V DPR Dukung Penambahan Gerbong KAI, Perkuat Layanan Transportasi Publik