Kader PDIP Dewi Tanjung Dilaporkan Atas Dugaan Pengaduan Palsu

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 17 November 2019
 Kader PDIP Dewi Tanjung Dilaporkan Atas Dugaan Pengaduan Palsu

Kader PDIP Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pelapor Novel Baswedan yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pengaduan palsu.

Dewi diadukan oleh tetangga penyidik KPK Novel Baswedan pada Minggu (17/11). Laporan itu dilayangkan oleh Yasri Yudha Yahya didampingi tim advokasi Novel Baswedan, yakni Saleh Alghifari dan Andi Muhammad Rizaldi.

Baca Juga:

Kader PDIP Dewi Tanjung Diperiksa Polisi Karena Laporkan Dugaan Rekayasa Kasus Novel

Ketiganya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, mendaftarkan laporan yang tercatat dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reksrimun tertanggal 17 November 2019.

Kader PDIP Dewi Tanjung dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kader PDIP Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)

Laporan yang dilayangkan oleh Yasri ini terkait dengan laporan yang telah dilayangkan oleh Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan yang menurutnya merekayasa kasus penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu.

Tim advokasi Novel Baswedan, Saleh Alghifari mengatakan pihaknya mendampingi Yasri sebagai pelapor yang merupakan tetangga dan juga orang yang langsung pada saat kejadian menyelamatkan pak Novel Baswedan, membawanya ke rumah sakit kemudian langsung melaporkan ke kepolisian atas penyerangan penyiraman air keras pada 11 April 2017.

"Kami hari ini mengadukan caleg PDIP Dewi Tanjung atas pengaduan palsu karena menyebarkan di publik menuduh saudara Novel Baswedan merekayasa penyerangan air keras yang dialaminya," kata Saleh.

Sementara itu, Yasri mengatakan dirinya mengetahui persis bagaimana kondisi Novel Basweda pada saat kejadian penyerangan penyiraman air keras dua tahun silam.

"Karena pada saat itu kejadiannya saya orang yang pertama yang membawa korban Novel Basweda dan mengetahui persis bagaimana mukanya bagaimana bentuknya matanya korban pada saat itu yang kami bawa ke rumah sakit," kata Yasri.

Andi Muhammad Rizaldi, tim advokasi Novel Baswedan lainnya menambahkan pihaknya melaporkan Dewi Tanjung dengan Pasal 220 KUHP.

Selain itu Andi sebagaimana dilansir Antara mengatakan pihaknya memiliki banyak bukti kuat untuk mendukung laporannya.

Sebelumnya diberitakan, Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong soal insiden penyiraman air keras yang dialami Novel.

Baca Juga:

Diperiksa Polisi, Dewi Tanjung Ngaku Tak Kenal Novel Baswedan

Saat melapor tersebut Dewi membawa beberapa bukti, antara lain rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.

Laporan Dewi terhadap Novel dengan juga telah diterima polisi yang tercatat dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenai, yakni Pasal 26 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Baca Juga:

Bakal Dilaporkan Balik Novel, Politikus PDIP: Harus Bilang Wow Gitu?

#Novel Baswedan #Politisi PDIP #Polda Metro Jaya #Penyidik KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Berita Foto
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Indonesia
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo cs tak ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Pelaku diketahu tinggal bersama ayahnya, sementara ibunya bekerja di luar negeri.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Indonesia
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi telah memeriksa ayah dan 46 teman pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Kini, kondisi pelaku sudah sadar.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Indonesia
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
ABH tersebut diketahui tinggal bersama ayahnya di rumah, sementara sang ibu sedang bekerja di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Indonesia
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa belum mendapat konfirmasi kehadiran Roy Suryo cs untuk pemeriksaan penyidik.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Indonesia
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Motif pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini sudah terungkap. Polisi mengatakan, bahwa pelaku tidak terhubung dengan jaringan teroris.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Indonesia
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ternyata membawa tujuh bom aktif. Bom tersebut diletakkan di masjid hingga taman baca sekolah.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia diduga menyukai hal-hal berbau kekerasan.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Indonesia
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Polda Metro meminta semua pihak menjadikan UU Perlindungan Anak sebagai dasar dalam proses penyelidikan kasus ledakan SMAN 72 Jakut, termasuk kalangan media dalam melakukan pemberitaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Bagikan