Kader PDIP Dewi Tanjung Dilaporkan Atas Dugaan Pengaduan Palsu

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 17 November 2019
 Kader PDIP Dewi Tanjung Dilaporkan Atas Dugaan Pengaduan Palsu

Kader PDIP Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pelapor Novel Baswedan yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pengaduan palsu.

Dewi diadukan oleh tetangga penyidik KPK Novel Baswedan pada Minggu (17/11). Laporan itu dilayangkan oleh Yasri Yudha Yahya didampingi tim advokasi Novel Baswedan, yakni Saleh Alghifari dan Andi Muhammad Rizaldi.

Baca Juga:

Kader PDIP Dewi Tanjung Diperiksa Polisi Karena Laporkan Dugaan Rekayasa Kasus Novel

Ketiganya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, mendaftarkan laporan yang tercatat dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reksrimun tertanggal 17 November 2019.

Kader PDIP Dewi Tanjung dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kader PDIP Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)

Laporan yang dilayangkan oleh Yasri ini terkait dengan laporan yang telah dilayangkan oleh Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan yang menurutnya merekayasa kasus penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu.

Tim advokasi Novel Baswedan, Saleh Alghifari mengatakan pihaknya mendampingi Yasri sebagai pelapor yang merupakan tetangga dan juga orang yang langsung pada saat kejadian menyelamatkan pak Novel Baswedan, membawanya ke rumah sakit kemudian langsung melaporkan ke kepolisian atas penyerangan penyiraman air keras pada 11 April 2017.

"Kami hari ini mengadukan caleg PDIP Dewi Tanjung atas pengaduan palsu karena menyebarkan di publik menuduh saudara Novel Baswedan merekayasa penyerangan air keras yang dialaminya," kata Saleh.

Sementara itu, Yasri mengatakan dirinya mengetahui persis bagaimana kondisi Novel Basweda pada saat kejadian penyerangan penyiraman air keras dua tahun silam.

"Karena pada saat itu kejadiannya saya orang yang pertama yang membawa korban Novel Basweda dan mengetahui persis bagaimana mukanya bagaimana bentuknya matanya korban pada saat itu yang kami bawa ke rumah sakit," kata Yasri.

Andi Muhammad Rizaldi, tim advokasi Novel Baswedan lainnya menambahkan pihaknya melaporkan Dewi Tanjung dengan Pasal 220 KUHP.

Selain itu Andi sebagaimana dilansir Antara mengatakan pihaknya memiliki banyak bukti kuat untuk mendukung laporannya.

Sebelumnya diberitakan, Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong soal insiden penyiraman air keras yang dialami Novel.

Baca Juga:

Diperiksa Polisi, Dewi Tanjung Ngaku Tak Kenal Novel Baswedan

Saat melapor tersebut Dewi membawa beberapa bukti, antara lain rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.

Laporan Dewi terhadap Novel dengan juga telah diterima polisi yang tercatat dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenai, yakni Pasal 26 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Baca Juga:

Bakal Dilaporkan Balik Novel, Politikus PDIP: Harus Bilang Wow Gitu?

#Novel Baswedan #Politisi PDIP #Polda Metro Jaya #Penyidik KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan