Kabareskrim: Brigjen Prasetijo Dicopot untuk Jaga Harga Diri Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Juli 2020
Kabareskrim: Brigjen Prasetijo Dicopot untuk Jaga Harga Diri Polri

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan untuk Djoko Tjandra, merupakan komitmen pimpinan Polri.

"Ini komitmen pimpinan Polri dan kami khususnya dari jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi," kata Komjen Listyo Sigit di Mabes Polri, Kamis (16/7).

Baca Juga

Beralasan Sakit, Brigjen Prasetijo Utomo tak Hadiri Sertijab

Listyo yang mengenakan kemeja putih menegaskan pihaknya akan menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Di sisi lain, anggota yang berprestasi pun akan mendapat apresiasi. Hal ini juga peringatan bagi seluruh anggota, khususnya Bareskrim, baik yang di Mabes Polri maupun jajaran.

"Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Bagi yang tidak sanggup, saya minta dari sekarang untuk mundur," tegasnya.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Foto: MP/Kanu

Listyo mengatakan proses pemeriksaan tak akan berhenti di tingkat disiplin dan pelanggaran kode etik. Ia memastikan akan memproses kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra ini hingga tahap pidana.

“Saya tegaskan di kepolisian ada 3 jenis penanganan, disiplin, kode etik, dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana,” kata Listyo.

Listyo yang mengenakan masker ini menuturkan, untuk mendalami kasus tersebut, Polri membentuk tim khusus untuk mencari oknum kepolisian lainnya yang terlibat. Mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini juga mengancam akan menindak tegas anggota yang menyeleweng.

“Saya sudah membentuk tim, dari Dittipidum, Dittipikor, Dittipidsiber didampingi Propam untuk proses tindak pidana yang akan kita dapatkan. Mulai pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, baik aliran dana, baik di institusi Polri, baik di luar itu,” ujar dia.

Listyo menjelaskan bahwa saat ini Prasetijo sedang menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Prasetijo diperiksa kesehatannya di RS Polri Kramat Jati. Listyo memastikan bahwa sakitnya Prasetyo tidak berkaitan dengan virus corona.

"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut, tapi yang jelas tidak terkait COVID-19. Tapi, terkait penyakit lain," kata Listyo.

Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Ia kini menjabat sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga

Anggota Pusdokes Polri Diperiksa Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

Hingga kini, belum ada yang mengisi jabatan Prasetijo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Jabatan sudah di saya. Nanti kami tunjuk Plh nya," tutur Listyo. (Knu)

#Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Bagikan