Kabag MKD DPR Chrysanti Permatasari Mangkir dari Panggilan KPK


Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Chrysanti Permatasari mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/5).
Sedianya Chrysanti akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Saksi Chrysanti Permatasari tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5).
Baca Juga:
Sidang Etik Penyidik Robin, Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari pemeriksaan terhadap Chrysanti. Diduga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Nama Azis Syamsuddin terseret dalam perkara ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Baca Juga:
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5). Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4).
Penyidik KPK sebelumnya juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara ini pada Jumat (7/5). Namun, politikus Partai Golkar tersebut memilih tidak hadir dengan dalih memiliki agenda lain. Namun, tak dirinci agenda dimaksud. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
