Justice Collborator Jadi Salah Satu Alasan Richard Dikembalikan ke Rutan Bareskrim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp (ANTARA FOTO/SIGID KURNI
MerahPutih.com- Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal dieksekusi untuk menjalani penahanan di Lapas Salemba dan dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, Bharada Richard yang berperan sebagai Justice Collaborator punya hak penahanan yang terpisah.
Baca Juga:
“Richard sebagai Justice Collaborator, punya hak untuk dipisah ya baik itu tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” ujar Susi di Jakarta, Selasa (28/2).
Sedianya, Bharada Richard sudah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba. Namun berdasarkan rekomendasi dari LPSK, akhirnya diputuskan ditempatkan dan dititipkan kembali ke Bareskrim Polri.
“Kami pilihlah Rutan Bareskrim, yang kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan. Zehingga kami memutuskan, tentu saja ini juga ini ya dengan Richard keputusannya berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di Rutan Bares,” jelasnya.
Baca Juga:
LPSK Pastikan Penjagaan terhadap Richard Eliezer di Lapas Salemba
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan ini juga berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” ungkap Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2) malam. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN