LPSK Dipastikan Tak Bisa Dampingi Richard Eliezer

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Februari 2023
LPSK Dipastikan Tak Bisa Dampingi Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15-2-2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tidak mendampingi Richard Eliezer saat menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Salemba).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun mengatakan, pendampingan terhadap Eliezer yang saat ini menjadi warga binaan merupakan tanggung jawab petugas lapas.

"Kalaupun LPSK mau datang ya silakan ke konter saja, lihat saja, kunjungan saja," ungkap Ibnu Chuldun kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2).

Baca Juga:

Kakanwil Kumham DKI Singgung Kamar Khusus Richard Eliezer di Lapas Salemba

Ibnu mengatakan, di Lapas Salemba terdapat petugas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap seluruh tahanan di sana.

Sehingga, LPSK tidak perlu berada di sana untuk mendampingi Richard.

Terkait permintaan LPSK untuk tetap melindungi Eliezer lantaran statusnya sebagai justice collaborator, Ibnu menyatakan, pihaknya akan menerima surat resmi terkait hal tersebut.

Namun hingga kini, Kemenkumham atau Lapas Salemba belum menerima surat tersebut.

"Ketika kami terima surat dari LPSK, pasti karena kenapa langkah-langkah dan biasanya itu penanganannya bukan hanya lapas dan kanwil saja tetapi, nantinya akan ada pendampingan dari LPSK," jelasnya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kapolri Beri Hadiah dan Kenaikan Pangkat untuk Richard Eliezer

Ibnu menuturkan, LPSK akan datang dan melihat terkait kamar yang akan ditempati Eliezer. Selain itu, terdapat sejumlah prosedur lainnya untuk melindungi Eliezer di dalam lapas.

"Ada, pasti ada, nanti kan juga kita lihat bagaimana rekomendasi dari LPSK," katanya.

Diberitakan, Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1,5 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Senin (27/2).

Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1,5 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Knu)

Baca Juga:

Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba Dijaga Ketat

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan #LPSK #Rutan Salemba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Seperti diketahui, Kwitang menjadi salah satu titik demonstrasi yang berung rusuh pada akhir agustus 2025. Di kabarkan beberapa orang sempat hilang dalam demo tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Indonesia
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Ketika korban melintas di depan rumah, calon istri pelaku melakukan provokasi dengan bilang, “Itu musuhmu lewat.”
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Kepolisian memastikan ASN Imigrasi itu menjadi korban pembunuhan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Indonesia
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Hasil penyidikan kepolisian ternyata pelaku Heryanto telah lama memendam ketertarikan seksual terhadap korban Dina Oktaviani.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Indonesia
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan cara Ammar Zoni bertransaksi narkoba di dalam Rutan Salemba.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Polisi menduga korban sempat mencoba kabur dari mess Delta Spa dengan menghindari CCTV.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 Oktober 2025
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Bagikan