LPSK Dipastikan Tak Bisa Dampingi Richard Eliezer


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15-2-2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tidak mendampingi Richard Eliezer saat menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Salemba).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun mengatakan, pendampingan terhadap Eliezer yang saat ini menjadi warga binaan merupakan tanggung jawab petugas lapas.
"Kalaupun LPSK mau datang ya silakan ke konter saja, lihat saja, kunjungan saja," ungkap Ibnu Chuldun kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2).
Baca Juga:
Kakanwil Kumham DKI Singgung Kamar Khusus Richard Eliezer di Lapas Salemba
Ibnu mengatakan, di Lapas Salemba terdapat petugas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap seluruh tahanan di sana.
Sehingga, LPSK tidak perlu berada di sana untuk mendampingi Richard.
Terkait permintaan LPSK untuk tetap melindungi Eliezer lantaran statusnya sebagai justice collaborator, Ibnu menyatakan, pihaknya akan menerima surat resmi terkait hal tersebut.
Namun hingga kini, Kemenkumham atau Lapas Salemba belum menerima surat tersebut.
"Ketika kami terima surat dari LPSK, pasti karena kenapa langkah-langkah dan biasanya itu penanganannya bukan hanya lapas dan kanwil saja tetapi, nantinya akan ada pendampingan dari LPSK," jelasnya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kapolri Beri Hadiah dan Kenaikan Pangkat untuk Richard Eliezer
Ibnu menuturkan, LPSK akan datang dan melihat terkait kamar yang akan ditempati Eliezer. Selain itu, terdapat sejumlah prosedur lainnya untuk melindungi Eliezer di dalam lapas.
"Ada, pasti ada, nanti kan juga kita lihat bagaimana rekomendasi dari LPSK," katanya.
Diberitakan, Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1,5 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Senin (27/2).
Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1,5 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Knu)
Baca Juga:
Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba Dijaga Ketat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
