LPSK Pastikan Penjagaan terhadap Richard Eliezer di Lapas Salemba


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp (ANTARA FOTO/SIGID KURNI
MerahPutih.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer sudah mendekam di Lapas Salemba.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, pihaknya sudah memperpanjang masa perlindungan terhadap Richard Eliezer hingga enam bulan ke depan.
Untuk itu, LPSK sedang memperjuangkan hak-hak Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
Baca Juga:
LPSK Dipastikan Tak Bisa Dampingi Richard Eliezer
Dalam hal ini, memperjuangkan pengurangan waktu tahanan untuk Eliezer, mempertimbangkan hak remisi, pembebasan bersyarat, hak asimilasi termasuk cuti jelang bebas.
“Ha-hak seperti ini, LPSK akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dirjen Lapas tentu dengan teman-teman di lapas agar hak-hak Richard sebagai justice collaborator betul-betul diwujudkan,” kata Maneger kepada wartawan, Senin (27/2).
Ia berharap, kasus ini mampu menjadi rujukan penanganan perkara ke depan.
“Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang baik bagi penanganan terdakwa dengan status justice collaborator di masa akan datang,” sambungnya.
Adapun justice collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Untuk itu, LPSK memastikan negara menjamin keamanan bagi Eliezer.
Maneger menuturkan, LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menjaga segala kemungkinan yang akan terjadi terhadap Eliezer sebagai justice collaborator.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kapolri Beri Hadiah dan Kenaikan Pangkat untuk Richard Eliezer
Selain memastikan keamanan Eliezer selama menjalani tahanan, Maneger menambahkan LPSK juga memberikan dukungan spiritual dengan menyediakan pendeta, agar ada penguatan secara spiritual.
Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba Dijaga Ketat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
