Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo


Dokumentasi bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri, Jakarta, Jumat dini hari (26/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Karier Ferdy Sambo di institusi Polri berakhir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sudah menerima keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.
"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (30/9).
Sehingga, status irjen aktif di depan nama Ferdy Sambo juga sudah dihapus. Ia pun kini menjadi warga sipil biasa.
Baca Juga:
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo
Sigit mengakui dampak kasus Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
"Kami sadar dampak kasus ini betul-betul menggerus kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Sigit.
Sigit berkomitmen Polri akan melakukan evaluasi serta perbaikan. Perbaikan itu meliputi tiga bidang.
"Kami semua jajaran berkomitmen tentunya melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan bidang struktural, perbaikan instrumental dan tentunya yang paling utama di bidang kultural," imbuhnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berkomitmen Hadiri Semua Jadwal Persidangan
Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki dua opsi tanggal terkait penyerahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alternatif tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti itu adalah 3 atau 5 Oktober 2022.
Polri sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. (Knu)
Baca Juga:
Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo, ICW: Langkah yang Amat Gegabah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

52 Perwira Menengah hingga Tinggi Ditugasi Ubah Citra Polri sesuai Ekspektasi Masyarakat, ini Daftarnya

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Polri, Fokus Dorong Reformasi Institusi

Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja

Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
