Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo
Dokumentasi bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri, Jakarta, Jumat dini hari (26/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Proses pemecatan Ferdy Sambo dari Korps Kepolisian memasuki babak baru.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berkomitmen Hadiri Semua Jadwal Persidangan
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan memastikan hal itu.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9).
Mekanisme ini telah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding sebelumnya menolak upaya banding Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo, ICW: Langkah yang Amat Gegabah
KKEP Banding menyatakan tetap memecat otak pelaku pembunuhan berencana itu dari keanggotaannya di kepolisian.
Sambo melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian ajudannya.
Mabes Polri juga memastikan tak ada upacara resmi pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pencopotan tanda pangkat dan jabatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri cukup dilakukan lewat administrasi. (Knu)
Baca Juga:
Komjak Khawatir Jaksa Penuntut Kasus Ferdy Sambo Diintervensi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Penentuan Penerus Takhta Kerajaan Surakarta, Jokowi Tolak Ikut Campur
Ini Kata Jokowi Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi, Minta Rakyat Hormati Mantan Presiden