Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu KPK untuk Saat Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 05 Oktober 2019
Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu KPK untuk Saat Ini

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan sejumlah tokoh dan budayawan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). (Foto: Antara/Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mendukung penuh Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK. Namun, Jokowi tak bisa terbitkan perppu KPK untuk saat ini.

“Kami ini orang dari luar dan kita dorong dari luar dengan kekuatan moral. Kami bukan dari parpol, menteri atau anggota DPR. Kita dorong Pak Jokowi lanjutkan apa yang kita diskusikan di 26 September itu,” kata Bivitri dalam konferensi pers bersama Komite Penegakan Hak-hak Warga Negara di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Baca Juga:

PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Hanya saja, disampaikan Bivitri, perppu KPK tidak bisa serta merta hari ini diterbitkan Jokowi, lantaran undang-undangnya belum ada.

Maka, langkah yang bisa dilakukan Jokowi sebagai Presiden untuk menerbitkan perppu KPK harus sah terlebih dahulu undang-undangnya, apakah ditandatangani langsung oleh Presiden atau menunggu RUU itu secara otomatis menjadi undang-undang.

Ilustrasi Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

“Perppu tak bisa dikeluarkan karena UU-nya belum ada. Memang, maka solusinya Pak Jokowi tandatangani saja RUU-nya sekarang atau besok baru setelah itu dikeluarkan perppu,” ujarnya.

“Atau skenario kedua adalah tunggu sampai 13 hari lagi baru dikeluarkan perppu,” imbuh Bivitri.

Baca Juga:

Mahasiswa Ultimatum Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!

Alasan mengapa Bivitri bersama beberapa tokoh melakukan jumpa pers tersebut lantaran belakangan ini tengah menggaung statemen dari beberapa elite politik yang bernada mengancam akan menjatuhkan Presiden jika sampai mengeluarkan perppu KPK.

Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/10/2019). (ANTARA News/Fathur Rochman)
Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/10/2019). (ANTARA News/Fathur Rochman)

“Kami ingin tanggapi apa yang disampaikan karena belakang ini sudah menyesatkan, seperti 'berbunyi mengancam Presiden seperti meng-impeach',” jelasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyebutkan, seandainya Presiden Jokowi menerbitkan perppu KPK, maka ancaman impeachment bisa terjadi. (Knu)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan karena Perppu? Ini Penjelasan Pakar Hukum

#Perppu #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Bagikan