Jokowi Segera Kirim Nama Pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Presiden)
MerahPutih.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan keputusan presiden tentang pemberhentian Lili.
Jokowi mengaku segera mengirimkan surat berisi nama-nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga:
Lima Nama Pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK
"Kami akan segera mengajukan ke DPR secepatnya," kata Presiden Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa, (12/7).
Ia menegaskan, pengganti Lili Pintauli masih dalam proses karena surat pemberhentiannya baru minggu yang lalu baru ditandatangani.
"Ini masih dalam proses untuk penggantiannya," ungkap Presiden dikutip Antara.
Lili mundur saat dirinya tengah dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dengan adanya Keppres Nomor 71/P/2022, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK digugurkan.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Pertamina.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan prosedur penggantian Lili Pintauli diserahkan kepada Presiden Jokowi berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam Pasal 33 UU No 19 Tahun 2019 disebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI" (ayat 1).
Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29."
Dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".
Ada 5 dari 10 orang yang tidak dipilih DPR pada 2019 yaitu:
- Auditor Badan Pemeriksan Keuangan I Nyoman Wara. Wara diketahuui pernah menjadi aduitor dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.
- Jaksa Kejaksaan Agung Johanis Tanak. Saat mengajukan diri sebagai pimpinan KPK pada 2019, ia menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
- Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Luthfi K Jayadi. Lutfi diketahui sebagai aktivis antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur.
- Asisten Deputi Ekonomi Makro, Perencanaan Pembangunan, dan Pengembangan Iklim Usaha, Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata
- Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo. Sigit pernah menjadi anggota pelaksana Tim Reformasi Perpajakan pada 2016 silam. (*)
Baca Juga:
MAKI Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan