Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2023
Presiden Jokowi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.
Hal itu sesuai Keputusan Presiden (Keppres) 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023 yang diteken pada 23 Desember 2022.
Baca Juga:
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” bunyi Keppres itu, Kamis (29/12).
Berikut daftar cuti bersama PNS 2023 yang diteken Jokowi:
– 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
– 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
– 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
– 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
– 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga:
Cari Pendanaan Proyek ke UEA, Gibran Ajukan Cuti ke Kemendagri
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tambah Keppres itu.
Dalam Keppres itu juga mengatur PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya bertambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama PNS 2023 tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. (*)
Baca Juga:
Minat Warga Cuti Tinggi, Polisi Pantau Puluhan Ribu Titik saat Nataru
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kalender 2026: Daftar Lengkap 25 Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Siap Libur Panjang!
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Ada Cuti Bersama di November 2025? Ini Jadwal Libur Resmi dan Long Weekend Tersisa
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Awal Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1447 H