Ada Cuti Bersama di November 2025? Ini Jadwal Libur Resmi dan Long Weekend Tersisa


Ilustrasi liburan. Foto Freepik
MerahPutih.com -Menjelang akhir tahun, banyak masyarakat mulai merencanakan liburan dan mencari informasi terkait cuti bersama dan tanggal merah. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, bulan November 2025 tidak memiliki cuti bersama.
Meski begitu, jangan khawatir. Anda masih bisa menikmati libur panjang (long weekend) di bulan Desember 2025. Berikut informasi lengkapnya, termasuk ketentuan cuti bersama untuk PNS dan karyawan swasta.
Cuti Bersama di November 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, tidak tercatat adanya cuti bersama pada bulan November 2025.
Baca juga:
Kalender Jawa Oktober 2025 Lengkap dengan Weton dan Tanggal Hijriah
Ini berarti, seluruh hari kerja di bulan tersebut akan berjalan seperti biasa tanpa adanya tambahan hari libur dari pemerintah.
Cuti Bersama Terdekat: 26 Desember 2025
Satu-satunya cuti bersama yang tersisa di akhir tahun 2025 jatuh pada:
- Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti bersama memperingati Hari Raya Natal
Dihubungkan dengan:
- Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
- Sabtu dan Minggu, 27–28 Desember 2025 – Libur akhir pekan
Dengan demikian, Anda bisa menikmati libur panjang empat hari berturut-turut, mulai dari Kamis hingga Minggu.
Ketentuan Cuti Bersama untuk PNS dan Karyawan Swasta
Aturan mengenai cuti bersama berbeda untuk pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN/PNS). Berikut perinciannya:
Baca juga:
Asyik Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama 2026, Cek Tanggal-tanggalnya di Sini!
Bagi Pekerja Swasta
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, terdapat dua skenario:
-
Jika mengambil libur saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan akan dipotong.
-
Jika tetap bekerja saat cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak berkurang, dan pekerja tetap mendapat upah normal seperti hari kerja biasa.
Bagi ASN/PNS
Mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, aturan untuk PNS sedikit berbeda:
-
Cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan.
-
Jika seorang ASN tidak mendapatkan hak libur karena tuntutan jabatan, maka jatah cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak dinikmati.
Tips Mengoptimalkan Libur Panjang Akhir Tahun
Baca juga:
Rencana Pemberian Diskon Tarif Tol Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Agar waktu libur bisa dimanfaatkan secara maksimal, berikut beberapa tips praktis:
-
Pesan tiket dan akomodasi lebih awal, karena periode Natal dan Tahun Baru adalah puncak musim liburan.
-
Cek kembali jadwal cuti kantor atau lembaga tempat Anda bekerja.
-
Gunakan waktu libur untuk rekreasi, silaturahmi keluarga, atau me time agar kembali bekerja dengan semangat baru.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Ada Cuti Bersama di November 2025? Ini Jadwal Libur Resmi dan Long Weekend Tersisa

Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Awal Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1447 H

Libur Nasional Oktober 2025: Lengkap dengan Sisa Jadwal Cuti Bersama

Libur Nasional Oktober 2025: Cek Jadwal Resmi dari Pemerintah

Asyik Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama 2026, Cek Tanggal-tanggalnya di Sini!

Libur Nasional 2026 Resmi Diumumkan: Ada 17 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama

10 Stasiun Jadi Favorit Keberangkatan Pengguna Kereta Long Weekend Maulid Nabi

Long Weekend, 20.230 Penumpang Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta

Sambut Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Sediakan 2 KA Tambahan

Bandung Jadi Tujuan Favorit, Belasan Ribu Penumpang ‘Whoosh’ Siap Berangkat saat Long Weekend Maulid Nabi
