Jokowi Beri Peringatan Munculnya Modus Baru Pencucian Uang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 April 2022
Jokowi Beri Peringatan Munculnya Modus Baru Pencucian Uang

Tangakapan layar Presiden Jokowi dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4). (ANTARA/Indra Arief)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang (APU) PPT, Istana Negara, Senin (18/4).

Jokowi memperingatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak terkait mengenai munculnya modus dan bentuk kejahatan baru terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Muncul berbagai modus dan bentuk-bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Jokowi dalam arahannya pada acara Peringatan 20 tahun Gerakan APU PPT yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4).

Baca Juga:

Pesan Damai Jokowi di Hari Paskah

Jokowi mengatakan bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri.

Maka, perlu dukungan semua pihak untuk memaksimalkannya.

"Diperlukan dukungan dari semua pihak instansi pemerintah industri keuangan dan seluruh masyarakat," ucap dia.

Selain itu, kata Jokowi, semua pihak juga perlu membangun sinergi untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.

Serta meningkatkan upaya penyelamatan upaya pengembalian dan pemulihan keuangan negara.

"Memberikan kepastian hukum kepada para investor baik yang ada di dalam maupun luar negeri dan membangun sistem keuangan Indonesia yang lebih kuat terintegrasi dan berkelanjutan," ungkapnya.

Baca Juga:

Proyek Islamic Center Hadiah untuk Jokowi, 35 Rumah Warga Kena Gusur

Jokowi menilai, PPATK juga perlu terus meningkatkan layanan digital.

Seperti mengembangkan platform-platform pelayanan baru, menyempurnakan terobosan layanan digital yang sudah dimiliki. Hingga mengembangkan pusat pelayanan digital yang lengkap, terintegrasi, dan real time.

"Termasuk mampu melayani para pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, dan akurat,” lanjutnya.

Kemudian, Presiden Jokowi dalam arahannya meminta seluruh kementerian dan lembaga, termasuk PPATK sebagai vocal point dan financial intelligence unit harus jeli dan mampu bergerak cepat.

Termasuk memiliki kemampuan dan perangkat untuk menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang.

Termasuk pendanaan teroris yang telah melewati batas-batas negara serta telah menjadi kejahatan internasional.

“Lakukan antisipasi sedini mungkin di berbagai tingkatan untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan kita,” ujar Jokowi. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Pastikan Pencairan THR PNS, Gaji Ke-13 dan Tunjangan Kinerja

#Pencucian Uang #Presiden Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perempuan Asal Tasikmalaya Tampung Duit Bandar Narkoba The Doctor, Dijanjikan Upah Rp 2 juta.
Hasil gelar perkara, DEH ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini juga telah melalui mekanisme pemeriksaan saksi ahli.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
Perempuan Asal Tasikmalaya Tampung Duit Bandar Narkoba The Doctor, Dijanjikan Upah Rp 2 juta.
Berita Foto
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 April 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar
KPK kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Pemeriksaan itu terkait kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Soffi Amira - Selasa, 10 Maret 2026
KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Komisi III DPR RI mendukung penguatan peran PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan deteksi transaksi keuangan mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Raffi Ahmad Diproses Polisi, Buntut Kasus Cuci Uang Rp 3 Ribu Triliun yang Libatkan Rafael Alun
Utusan khusus Presiden Raffi Ahmad diisukan di media sosial tersandung masalah cuci uang dan berurusan dengan Polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Raffi Ahmad Diproses Polisi, Buntut Kasus Cuci Uang Rp 3 Ribu Triliun yang Libatkan Rafael Alun
Indonesia
Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang
Lembaga antirasuah juga tengah menyasar adanya pratik kejahatan pencucian uang dalam proyek pengadaan di bank pelat merah itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang
Bagikan