Jika Tak Ingin Dicap Kontra Pemberantasan Korupsi, Jokowi Harus Terbitkan Perppu


Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Foto: ANTARA/Syaiful Hakim)
MerahPutih.com - Aggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR.
Mardani mengatakan, Perppu untuk membatalkan UU KPK adalah tuntutan utama mahasiswa saat ini.
Baca Juga:
Wibawa Jokowi Bakal Meningkat Kalau Berani Terbitkan Perppu KPK
“Selama ini KPK bekerja dengan standar etika dan prosedur yang akuntabel. Perppu UU KPK tuntutan utama gerakan mahasiswa,” terang Mardani dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/10).
Soal bentuk isu perppu, Mardani menyebut yang terpenting isinya membatalkan poin-poin revisi UU KPK.
“Untuk mudahnya, batalkan dulu, kembali ke UU No 30 Tahun 2002,” sebut dia.
Mardani meminta Jokowi untuk mendengarkan aspirasi publik.
"Jika mampu merasakan harapan publik, Perppu UU KPK diterbitkan. Saya dorong terbit," ujar Mardani.
Ia berujar, jika pemerintah mendengar dan menerima aspirasi terhadap gelombang besar demo mahasiswa dan penggiat antikorupsi yang menolak revisi UU KPK, maka penerbitan perppu sangat penting. "Maka terbitnya perppu sangat dinantikan sebagai bentuk pemerintah tidak ingin melemahkan KPK," jelas Mardani.
Baca Juga:
KPK Luncurkan Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2018, Ini Hasilnya
“Dukung Presiden menerbitkan perppu KPK. KPK perlu diperkuat, bukan diperlemah. KPK perlu didukung, bukan dikurung dengan aturan penyadapan,” papar Mardani.
Ia menyatakan, selama ini KPK sudah membangun sistem pengawasan internal dan etika yang baik.
"Biarkan pegawai KPK punya peraturan kepegawaian sendiri karena memang standar lembaga penegak hukum para pegawainya mesti punya kemandirian," kata Mardani.

Menurut Mardani, Perppu KPK bisa menjadi jawaban untuk menghentikan kegaduhan yang belakangan terjadi di Indonesia.
“Keluarkan perppu segera agar negeri ini dapat terus memberantas korupsi dan kembali guyub, tidak gaduh,” ungkap Mardani.
Presiden Jokowi sebelumnya menerima banyak masukan terkait nasib UU KPK yang mendapatkan begitu banyak penolakan. Jokowi mempertimbangkan masukan penerbitan perppu untuk mencabut UU KPK. (Knu)
Baca Juga:
Jadi Wakil Rakyat, Mulan Jameela Tegaskan Tolak UU KPK Hasil Revisi
Bagikan
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
