Jelang Vonis Munarman dalam Perkara Terorisme


Sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.
MerahPutih.com- Kasus dugaan terorisme yang menjerat mantan Sekertaris Umum FPI (Munarman) memasuki tahap terakhir.
Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Timur akan menggelar sidang vonis Munarman pada Rabu (6/4).
Baca Juga:
Sampaikan Duplik, Munarman Bantah Terlibat dalam Perkara Terorisme
Rencananya sidang lanjutan Munarman hari ini yang beragendakan pembacaan vonis akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB pagi.
Munarman diketahui dituntut oleh KPU dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
JPU menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang 14 Maret 2022 lalu
Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas oleh hakim.
"(Harapan kami) bebas. Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik," kata Aziz kepada wartawan.
Aziz menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani sidang.
Sebagaimana diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada 27 April 2021 silam di Perumahan Modern Hills Cinangka Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Munarman diciduk karena diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota yang dihadiri olehnya yakni di Makassar, Ciputat Tangsel, dan Medan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor
