Jaksa Sebut Johnny Plate Kecipratan Duit Rp 17,8 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS


Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Johnny Plate kecipratan duit Rp 17,8 miliar dari kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 8 triliun ini.
Baca Juga
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Johnny Plate, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," kata jaksa.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Johnny G Plate Nyaris Tewas saat Berupaya Melarikan Diri
Jaksa juga membeberkan pihak lainnya yang turut mendapatkan uang korupsi BTS ini.
Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar
Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400,00
Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar
Windi Purnama senilai Rp 500 juta
Muhammad Yusrizki senilai Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.
Kemudian Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 senilai Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa.
Proyek BTS disebut dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Selain itu, tak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.
Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
