Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5). ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, hari ini.
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo menginformasikan bahwa sidang dengan terdakwa Johnny Plate dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan ketetapan, kata Atjo, sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali.
Baca Juga
"Berdasarkan ketetapan, sidang jam 10, tapi majelis hakim tergantung jaksa hadirkan terdakwa jam berapa. Ruangan Hatta Ali," kata Atjo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/6).
Adapun sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Johnny G Plate, ada lima terdakwa lainnya yang juga bakal diadili hari ini. Kelima terdakwa itu yakni, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca Juga
Kemudian Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan yakni, Fahzal Hendrik; Rianto Adam Pontoh; dan Sukartono. Berkas perkara para terdakwa terdaftar dengan Nomor register No.55/pid Sus./PN.jKt.pst/ 2023. (Pon)
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Johnny G Plate Nyaris Tewas saat Berupaya Melarikan Diri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun