Kejaksaan Agung Fokus Telusuri Aset Johnny G Plate


Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang terkait tersangka Johnny G Plate.
Diketahui, Johnny diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Persilakan Johnny G Plate Ajukan Justice Collaborator
"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," ujar Kepala Pusat Pengerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/6).
Kendati begitu, Ketut menjelaskan hingga kini pihanya belum menemukan indikasi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Johnny Plate. Kejagung masih menunggu laporan dari PPATK.
"Untuk yang TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU," jelasnya.
Baca Juga:
Johnny G Plate Siap Menjadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BTS 4G
Ketut mengungkapkan, saat ini Kejagung masih menunggu hasil penelusuran PPATK terkait aliran dana dan atau aset-aset tersangka korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.
"Nanti kita masih tunggu semuanya karena prosesnya ada yang sedang berjalan penyidikannya, dan prosesnya juga sedang berjalan proses penuntutannya, sampai saat ini belum," tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Johnny G Plate di Wilayah Komodo NTT
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
