Jaksa Pinangki tak Diperiksa di Mabes Polri
Jaksa Pinangki saat menjadi ketua Bhayangkari Rejang Lebong, Bengkulu pada 2018. Foto: Instagram
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus aliran dana dari Djoko Tjandra.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Argo Yuwono, Pinangki tak diperiksa di Mabes Polri. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga
"Kamis pemeriksaan jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung," kata Argo kepada wartawan, Kamis (27/8).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meminta izin kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pinangki.
"Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap PSM," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono.
Awi mengatakan penyidik masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana selain Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Penyidik masih melakukan penyelidikan. Pemeriksaan PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tambah Awi.
Sebelumnya, Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Djoko S Tjandra Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/8) tersebut Djoko dicecar terkait dugaan suap untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Iya betul kami lakukan kembali pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya sejak Djoko Tjandra mendekam di Lapas Salemba sebagai warga binaan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono mengatakan Djoko Tjandra sempat mengeluhkan sakit saat akan menjalani pemeriksaan pertama. Hanya saja, setelah diperiksa dokter, ternyata kondisi terpidana itu sudah dapat menjalani pemeriksaan.
Ali menuturkan Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka jaksa Pinangki. Ali menyebut salah satu materi pemeriksaan terkait aliran dana.
"Masih saksi. Tersangkut terkait materi yang disangka kan kepada tersangka P," ujar Ali, Selasa (25/8).
Dalam perkara ini, Kejaksaan juga sempat memeriksa salah seorang rekan dekat Jaksa Pinangki, yakni Andi Irfan Jaya sebagai saksi terkait upaya Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (24/8) lalu.
Pinangki sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan sementara di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dengan Djoko Tjandra pada Rabu (12/8) lalu.
Baca Juga
Dia terancam pasal 5 huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji hadiah dari Djoko Tjandra dalam kasus pengurusan fatwa Djoko ke MA 2019 silam. Dalam hal ini, dia diduga menerima suap Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi