Jaksa Beberkan Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 12 Juli 2021
Jaksa Beberkan Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj/aa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin turut disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial. Azis disebut sebagai inisiator perkenalan Syahrial dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7). Diketahui, Syahrial didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 1.695.000.000. Uang itu sebagai pemulus agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Perkenalan Syahrial dan Robin terjadi sekitar bulan Oktober Tahun 2020. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golongan Karya saat itu berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan. Kemudian Azis meminta Robin menemuinya dan memperkenalkan ke Syahrial.

Baca Juga

Keluar dari Pintu Belakang, Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK

"Setelah Terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stefanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stefanus Robinson Pattuju kepada Terdakwa," ucap jaksa KPK Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkenalan itu, sambung jaksa, Robin, menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal KPK miliknya kepada Syahrial. Pada pertemuan itu, kata jaksa, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses Penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh Terdakwa tidak bermasalah. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Stepanus Robin Pattuju bersedia membantu, selanjutnya Terdakwa dan Stepanus Robin Pattuju saling bertukar nomor handphone," terang jaksa.

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang Advokat atau Pengacara. Dalam komunikasinya, Robin menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Kemudian Maskur Husain menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1.500.000.000 yang kemudian permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan kepada Terdakwa," kata jaksa.

Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). (Foto: Antara)

Atas kesepakatan itu, Robin kemudian menyampaikan kepada Syahrial agar menyiapkan uang yang diminta itu supaya proses Penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan Syahrial tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan.

"Selanjutnya Terdakwa setuju atas besaran dana yang diminta oleh Stepanus Robin Pattuju tersebut yang akan dibayarkan secara bertahap. Selain itu Terdakwa juga meminta jaminan kepada Stepanus Robin Pattuju agar proses Penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa tidak dinaikkan ke tingkat Penyidikan dan selanjutnya Stepanus Robin Pattuju menjamin bahwa dirinya mampu membantu permintaan Terdakwa," ujar jaksa.

Uang kemudian dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin dan ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.

"Bahwa pemberian uang yang dilakukan Terdakwa kepada Stepanus Robin Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp 1.475.000.000 dan yang dilakukan secara tunai sejumlah Rp 220.000.000 sehingga total pemberiannya sejumlah Rp 1.695.000.000," kata jaksa.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah 3 rumah pribadi, rumah dinas, dan ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga

Sidang Etik Penyidik Robin, Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin

Azis sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. Selain Azis, dua pihak swasta yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado juga dicegah berpergian keuar negeri.

Sebelumnya Dewan Pengawas KPK dalam putusan etik menyebut jika Robin Pattuju diduga menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin. Dari jumlah tersebut, Robin menerima Rp 600 juta. Sisanya senilai Rp 2,55 miliar, diberikan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang tersebut diduga terkait pengurusan perkara Lampung Tengah yang bergulir di lembaga antikorupsi. Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Bagikan