Jakarta Kembali PSBB, OJK Pastikan Industri Keuangan Tetap Beroperasi
Ilustrasi layanan bank. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pihaknya dan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap beroperasi di DKI Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai Senin, 14 September 2020.
“Sektor jasa keuangan termasuk dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Buntut Rem Darurat Anies, Pengelola Bandara Perketat Aturan
Seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker, dan selalu menjaga kesehatan.
OJK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Selain itu, para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja.
“Untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan,” ujarnya.
Baca Juga:
Anies Koordinasi Pemerintah Pusat Soal IHSG Anjlok Gara-gara Rem Darurat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar