Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu


Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah didampingi Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai melantik Bupati dan Wali Kota dari 11 daerah di Baruga Pattingalloang, Makassar, Jumat (26/2). ANTARA Foto/
MerahPutih.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah melakukan korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," papar Nurdin setelah pemeriksaan oleh KPK pada 03.55 WIB di gedung KPK, Minggu (28/2).
Baca Juga
Nurdin berdalih, dirinya tidak terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar itu. Ia menyatakan jika semua kejahatan korupsi itu dilakukan Edy Rachmat (ER), selaku Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," papar dia.
Meski demikian, Kader PDIP ini mengaku, dirinya akan mengikuti semua proses hukum yang tengah ditangani KPK ini, agar semuanya terang benderang.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum," ucap politikus PDIP ini.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan yang sudah mengecewakan dan melanggar amanat yang sudah dipercayai.
"Ya saya mohon maaf," ungkapnya.
Sebelumnya, lembaga anti rasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) hingga Sabtu (27/2) dini hari WIB. KPK mengamankan 6 orang dalam OTT tersebut.
KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Edy Rachmat (ER), Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan (orang kepercayaan Nurdin Abdullah) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) sebagai kontraktor.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan pasal 12 a dan pasal 12 b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
