Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Mengaku Akan Objektif


Konferensi pers pengacara Ferdy Sambo. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan rekannya, Rasamala Aritonang membuat geger publik usai ikut menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Febri mengatakan telah bertemu langsung dengan Sambo dan Putri.
Febri menuturkan, pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah.
Baca Juga:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Buka-bukaan di Persidangan
"Pada saat pertemuan (dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) tersebut juga disampaikan bahwa Kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," tuturnya di Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Ferdy Sambo, kata Febri, menyanggupi dan mengakui perbuatannya. Bahkan siap mempertanggungjawabkan dalam proses hukum.
"Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," kata Febri yang memakai kemeja putih lengan pendek ini.
Selain itu, kata Febri, Ferdy Sambo juga menyanggupi dan menegaskan akan mengakui perbuatannya.
Ferdy Sambo juga disebut kembali menyampaikan permintaan maaf kepada anggota Polri karena kena imbas pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Najwa Shihab Sidak Sel Ferdy Sambo Isinya Kosong
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dalam kasus ini.
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," tutur Arman.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.
Segera dalam satu pekan ke depan, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," kata kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Fadil langsung membahas surat dakwaan dari para tersangka yang ada. Surat dakwaan tersebut ditargetkan akan rampung pada Jumat (30/9).
Fadil menegaskan, Kejagung bergerak cepat dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk memperlancar kasus sehingga para tersangka segera diadili.
"Biasanya, karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena kejaksaan agung saat ini bekerja cepat. Jadi kami tidak membuang waktu," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Diadili
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa

Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
