Headline

Jabat Ketua KPK Dengan Status Polisi Aktif, Irjen Firli Diduga Hanya Jadi Boneka

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 September 2019
Jabat Ketua KPK Dengan Status Polisi Aktif, Irjen Firli Diduga Hanya Jadi Boneka

Ketua Semmi Jakarta Yaser Hatim (tengah) mengkritik penempatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dengan status polisi aktif (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Jakarta menilai ada upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan hanya dari revisi Undang-Undang, melainkan dari pemilihan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Ketua Umum Semmi Jakarta Raya Yaser Hatim mengatakan, dewan pengawas adalah salah satu hal yang kemungkinan bakal memberatkan KPK.

Baca Juga:

Wiranto Bantah Revisi UU KPK Bentuk Balas Dendam DPR Kepada KPK

"Kalau misalnya salah satu tersangka korupsi disadap, KPK harus meminta izin. Berati KPK sebagai penegak hukum yang independen, bakal dihapuskan. Secara tak langsung antara penegak hukum berantem, bahwa buaya menyaplok cicak," kata Yaser dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Yaser juga melihat, Irjen Firli sebagai Ketua KPK terpilih seperti barang titipan.

"Kok kayak memaksakam orang ini mesti jadi Ketua KPK. Kami tak mau pak Firli menjadi ketua KPK, hanya menjadi boneka," jelas Yaser.

Ia menyoroti banyaknya kasus besar di internal KPK yang belum jelas penanganannya.

"Seperti kasus Buku Merah. Ketika pak Firli jadi Ketua KPK, apakah dia mampu mengungkapnya? Karena itu masalah ada di internal Polri sendiri," terang Yaser.

Semmi Jakarta kritik pengangkatan Firli Bahuri jadi Ketua KPK
Semmi Jakarta akan ajukan judicial review ke MK terkait revisi UU KPK (MP/Kanu)

Menurut Yaser, kasus buki merah sendiri tak jelas penangannnya.

"Kami tantang Irjen Firli untuk berani mengungkap kasus itu," papar Yaser.

Kasus buku merah berwal dari hasil jaringan media investigasi itu mengulas sebuah buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara.

Basuki adalah terpidana suap yang ditangani KPK. Dalam catatan buku merah itu tertulis nama Tito, sebagai pihak yang diduga ikut menerima uang Basuki. Ketika itu, Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Indonesialeaks juga menulis dua penyidik KPK asal Polri, Ronald Rolandy dan Harun diduga mengoyakkan beberapa lembar dari buku itu karena terdapat nama Tito.

Saut melanjutkan pihaknya perlu menggali kesaksian dari pihak yang menulis catatan di buku bersampul merah itu dan juga fakta-fakta lain yang mendukung. Namun, kata Saut bila pihaknya tak menemukan bukti tentu pihaknya tak bisa melanjutkan.

Yaser Hatim juga mengatakan belakangan ini penugasan Polri di lembaga pemerintahan tidak lebih dari upaya penerapan dwifungsi Polri ke dalam nomenklatura negara.

"Banyak lembaga negara yang ketuanya dari Polri. Seperti Kepala BIN, BULOG hingga KPK," sesal Yaser.

Ia melihat, dwifungsi Polri sengaja untuk melemahkan KPK.

"Karena ini akhir dari cerita, buaya menyaplok cicak. Saya yakin bakal ada perombakan besar-besaran dan KPK jadi lemah. Independensi itu bakal hilang," terang Yaser.

Yaser curiga, Firli sengaja dijadikan Ketua KPK untuk menjadi boneka.

"Karena pak Firli sebelum ikut Capim KPK, dia terjerat kasus pelanggaran etik. Kok dia ditarik lagi dan sekarang dipermasalahkan," ungkap Yaser.

Baca Juga:

Akademisi Sebut Keberadaan Dewan Pengawas Bikin Ketua KPK Seperti Boneka

Pimpinan Semmi Jakarta ini juga mengkritik adanya SP3 di KPK kedepannya.

"Penindakan korupsi kan bagaimana caranya mengembalikan uang negara. Kalau ada SP3 nanti bisa kongkalikong dong," terang Yaser.

Dalam waktu dekat, Semmi Jakarta akan mengikuti langkah kelompok lainnya yang mengajukan judicial review ke MK.

"Kami akan menyusun bersama tim hukum dan segera diajukan ke MK," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

KPK Jadi Bagian Lembaga Eksekutif, Wiranto: Keputusan MK Sudah Final dan Mengikat

#Ketua KPK #Firli Bahuri #Revisi UU KPK #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan