Kasus Korupsi

Isi Percakapan WA Idrus Marham dan Eni Saragih Terkait Suap PLTU Riau-1, Detik ke-57 Kurang Asem

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 01 November 2018
Isi Percakapan WA Idrus Marham dan Eni Saragih Terkait Suap PLTU Riau-1, Detik ke-57 Kurang Asem

Idrus Marham saat datangi Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus Suap PLTU Riau-1 yang melibatkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menampilkan sejumlah fakta baru yang mengejutkan. Salah satunya percakapan whatsapp (WA) antara Idrus dan Eni Saragih terkait permintaan jatah uang dari pengusaha Johannes B Kotjo.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11), Idrus Marham mengakui meminta uang kepada Johannes B Kotjo untuk Eni Saragih.

"Kepentingan saya ketemu Bang Kotjo, karena saat ketemu Bang Kotjo sebelumnya juga saya janji akan ada bantuan dari Pak Kotjo dan akan ada bantuan Sofyan Basir, tapi jawaban Pak Kotjo, Bu Eni maaf 'cashflow' saya terganggu karena mau lebaran, karena sudah bicara begitu, tadinya saya mau bicara soal uang jadi tidak jadi," kata Idrus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Eni Saragih
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

Idrus menjadi saksi untuk pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Dalam dakwaan Kotjo disebutkan, pada 27 Mei 2018 Eni mengirimkan whatsapp untuk meminta sejumlah Rp10 miliar guna keperluan pilkada suami Eni Maulani yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung. Uang itu diperhitungkan dengan fee yang akan diberikan setelah proyek PLTU MT RIAU-1 berhasil, namun Kotjo menolak dengan mengatakan "saat ini cashflow lagi seret".

"Tapi Eni ini terus mendesak saya untuk bicara ke Kotjo. Untuk menghindari desakan itu, saya ngomong ke Eni 'Sudahlah Eni, saya sudah kenal Kotjo lama, kalau dia mengatakan tidak ya tidak, meski saya yang hubungi dia', tapi karena didesak terus akhirnya saya kirim 'whatsapp' juga ke Bang Kotjo," kata Idrus.

Whatsapp tertanggal 8 Juli 2018 yang dikirimkan Idrus ke Kotjo adalah "Dinda Eni butuh bantuan untuk kemenangan bang, sangat berharga bantuan abang". Namun Kotjo membalasnya dengan mengatakan "Maaf bang Idrus sudah saya usahakan semalam juga sama bang, timingnya kurang tepat, kita pengusaha waktu-waktu ini pasti berat cash flownya begitu".

Johannes B Kotjo
Tersangka penyuap Eni Saragih, Johanes B Kotjo (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

"Setelah itu komunikasi tersebut apakah saudara mengontak Eni lagi," tanya jaksa KPK Ronald Worotikan.

"Ada sebelumnya Eni berulang kali menelepon saya untuk mengajak bertemu dengan Kotjo, tapi saya mengatakan tidak bisa," kata Idrus berkelit.

Namun JPU KPK lalu memutarkan rekaman percakapan Idrus dengan Eni pada tanggal yang sama.

Eni: sudah tanda tangan semua bang

Idrus: ya sudah

Eni: Sudah enggak ada lagi dia enggak bisa mengelak juga cinanya itu bang

Idrus: udah bebas?

Eni: Iya sudah berarti kan mainnya Pak itu saja

Idrus : Saya sebentar, saya baca yang ke Pak ini, wah kurang asem ini.

Eni: apa bang?

Idrus: maaf bang minta untuk bantuan pemenangan sangat berarti bantuan bang Kotjo. "Maaf bang Idrus sudah saya usahakan semalam juga sama bang, timingnya kurang tepat, kita pengusaha waktu-waktu ini pasti berat cash flownya begitu.

Eni: Aduh gila bang.

Idrus: nanti kita ngomong.

Eni: Oke Oke bang Oke.

Idrus: saya coba dianukan cari cara. "Apakah ini maksudnya PLTU Riau 1," tanya jaksa Ronald.

"Tidak tahu, Eni ngerocos lompat-lompat," jawab Idrus.

"Maksudnya 'enggak bisa mengelak juga cinanya itu' apa," tanya jaksa Ronald.

"Saya tidak tahu nanti di beberapa percakapan saya mengalihkan kembali lagi," jawab Idrus.

"Detik ke 57 kurang asem," tanya jaksa.

"Ingin meyakinkan Eni kalau tidak mungkin bisa, karena saya didesak terus, Eni minta tolong agar saya bicara ke tempat lain, tapi kenyataannya tidak karena saat lebaran Eni juga minta uang ke saya," ungkap Idrus Marham berdalih.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Acara PAN

#Idrus Marham #Korupsi PLTU Riau #Anggota DPR #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
MKD DPR RI memutuskan Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024–2029 dan menindaklanjuti lima perkara etik baru dalam rapat internal di Senayan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Bagikan