Kasus Korupsi

Isi Percakapan WA Idrus Marham dan Eni Saragih Terkait Suap PLTU Riau-1, Detik ke-57 Kurang Asem

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 01 November 2018
Isi Percakapan WA Idrus Marham dan Eni Saragih Terkait Suap PLTU Riau-1, Detik ke-57 Kurang Asem

Idrus Marham saat datangi Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus Suap PLTU Riau-1 yang melibatkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menampilkan sejumlah fakta baru yang mengejutkan. Salah satunya percakapan whatsapp (WA) antara Idrus dan Eni Saragih terkait permintaan jatah uang dari pengusaha Johannes B Kotjo.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11), Idrus Marham mengakui meminta uang kepada Johannes B Kotjo untuk Eni Saragih.

"Kepentingan saya ketemu Bang Kotjo, karena saat ketemu Bang Kotjo sebelumnya juga saya janji akan ada bantuan dari Pak Kotjo dan akan ada bantuan Sofyan Basir, tapi jawaban Pak Kotjo, Bu Eni maaf 'cashflow' saya terganggu karena mau lebaran, karena sudah bicara begitu, tadinya saya mau bicara soal uang jadi tidak jadi," kata Idrus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Eni Saragih
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

Idrus menjadi saksi untuk pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Dalam dakwaan Kotjo disebutkan, pada 27 Mei 2018 Eni mengirimkan whatsapp untuk meminta sejumlah Rp10 miliar guna keperluan pilkada suami Eni Maulani yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung. Uang itu diperhitungkan dengan fee yang akan diberikan setelah proyek PLTU MT RIAU-1 berhasil, namun Kotjo menolak dengan mengatakan "saat ini cashflow lagi seret".

"Tapi Eni ini terus mendesak saya untuk bicara ke Kotjo. Untuk menghindari desakan itu, saya ngomong ke Eni 'Sudahlah Eni, saya sudah kenal Kotjo lama, kalau dia mengatakan tidak ya tidak, meski saya yang hubungi dia', tapi karena didesak terus akhirnya saya kirim 'whatsapp' juga ke Bang Kotjo," kata Idrus.

Whatsapp tertanggal 8 Juli 2018 yang dikirimkan Idrus ke Kotjo adalah "Dinda Eni butuh bantuan untuk kemenangan bang, sangat berharga bantuan abang". Namun Kotjo membalasnya dengan mengatakan "Maaf bang Idrus sudah saya usahakan semalam juga sama bang, timingnya kurang tepat, kita pengusaha waktu-waktu ini pasti berat cash flownya begitu".

Johannes B Kotjo
Tersangka penyuap Eni Saragih, Johanes B Kotjo (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

"Setelah itu komunikasi tersebut apakah saudara mengontak Eni lagi," tanya jaksa KPK Ronald Worotikan.

"Ada sebelumnya Eni berulang kali menelepon saya untuk mengajak bertemu dengan Kotjo, tapi saya mengatakan tidak bisa," kata Idrus berkelit.

Namun JPU KPK lalu memutarkan rekaman percakapan Idrus dengan Eni pada tanggal yang sama.

Eni: sudah tanda tangan semua bang

Idrus: ya sudah

Eni: Sudah enggak ada lagi dia enggak bisa mengelak juga cinanya itu bang

Idrus: udah bebas?

Eni: Iya sudah berarti kan mainnya Pak itu saja

Idrus : Saya sebentar, saya baca yang ke Pak ini, wah kurang asem ini.

Eni: apa bang?

Idrus: maaf bang minta untuk bantuan pemenangan sangat berarti bantuan bang Kotjo. "Maaf bang Idrus sudah saya usahakan semalam juga sama bang, timingnya kurang tepat, kita pengusaha waktu-waktu ini pasti berat cash flownya begitu.

Eni: Aduh gila bang.

Idrus: nanti kita ngomong.

Eni: Oke Oke bang Oke.

Idrus: saya coba dianukan cari cara. "Apakah ini maksudnya PLTU Riau 1," tanya jaksa Ronald.

"Tidak tahu, Eni ngerocos lompat-lompat," jawab Idrus.

"Maksudnya 'enggak bisa mengelak juga cinanya itu' apa," tanya jaksa Ronald.

"Saya tidak tahu nanti di beberapa percakapan saya mengalihkan kembali lagi," jawab Idrus.

"Detik ke 57 kurang asem," tanya jaksa.

"Ingin meyakinkan Eni kalau tidak mungkin bisa, karena saya didesak terus, Eni minta tolong agar saya bicara ke tempat lain, tapi kenyataannya tidak karena saat lebaran Eni juga minta uang ke saya," ungkap Idrus Marham berdalih.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Acara PAN

#Idrus Marham #Korupsi PLTU Riau #Anggota DPR #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Bagikan