Ini Tanggapan PDIP atas Penangkapan Kadernya Mensos Juliari
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait korupsi bansos Menteri Juliari Batubara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan COVID-19.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang juga kader PDIP sebagai tersangka. Kemudian 4 tersangka lain yakni PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono dan dua pihak swasta pemberi suap yaitu Ardian IM (AIM) serta Harry Sidabuke (HS).
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. PDIP juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada lembaga antirasuah itu.
Baca Juga:
KPK Minta Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos COVID-19 Menyerahkan Diri
Hasto juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kejahatan korupsi bencana nonalam ini bila mengetahuinya.
"Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut," ujar Hasto melalui keterangan tertulis Minggu (6/12).
PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya berbagai langkah pemberantasan korupsi termasuk dalam bentuk OTT yang secara simultan dilakukan oleh KPK.
KPK telah melakukan OTT di pejabat Kemensos RI. Dari operasi OTT KPK menyita uang sebesar Rp14,5 miliar. Duit itu ditemukan dengan pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (6/12).
KPK langsung menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan suap bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Kelima tersangka itu, yakni Mensos Juliari P Batubara, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono dan dua pihak swasta pemberi suap yaitu Ardian IM (AIM) serta Harry Sidabuke (HS).
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka Matheus Joko Santoso dan AW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi. (Asp)
Baca Juga:
Alur Pasokan Duit Suap ke Mensos Juliari dari Proyek Bansos COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo