Ini Kata Polda Metro Terkait Upaya Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi
Catherine Wilson. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)
MerahPutih.com - Kuasa hukum artis Catherine Wilson telah mengajukan upaya rehabilitasi untuk kliennya yang ditangkap karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di rumahnya di Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (18/7) lalu.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya mengaku tidak masalah ada permohonan rehabilitasi karena itu merupakan hak dari tersangka.
Baca Juga:
"Memang betul ada pengacaranya (Catherinw Wilson) sudah mengajukan rehabilitasi, silakan saja, nanti kan tinggal masuknya ke BNNK, bagaimana keputusan dari sana di terima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (21/7).
Meski begitu, Yusri mengungkapkan Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan tetap melakukan penyelidikan terkait kasus yang menjerat Catherine itu. Saat ini, polisi masih mengejar seseorang berinisial A yang menjual sabu ke Catherine.
"Yang mengetahui (syarat rehabilitasi) semua kan BNNK. Dia mengajukan ke sana apakah memang nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada silakan saja enggak masalah," jelasnya.
Sebelumnya, artis Catherine Wilson ditangkap kepolisian di kediamannya yang beralamat di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.
Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus artis tersebut. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.
Baca Juga:
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak 2 bulan terakhir.
Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Penjara 5 Tahun
Bagikan
Berita Terkait
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72