Ini Harapan Jaksa Kasus Harun Masiku Sebelum Dipulangkan KPK ke Kejagung

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 28 Januari 2020
Ini Harapan Jaksa Kasus Harun Masiku Sebelum Dipulangkan KPK ke Kejagung

Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soetta. Foto: Net/Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn Palebangan akhirnya angkat bicara terkait penarikan dirinya ke Kejaksaan Agung. Ia berharap penarikan dirinya tak dilakukan saat ini. Pasalnya, Yadyn masih ingin merampungkan beberapa perkara di KPK yang belum selesai.

"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," kata Yadyn saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Kendati demikian, Yadyn mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menarik dirinya kembali ke Kejagung. Ia pun berharap polemik penarikan ke Kejagung tak berkepanjangan. "Kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," ujar Yadyn.

Baca Juga

Firli Cs Dianggap Sewenang-Wenang Karena Mutasi Penyidik dan Jaksa KPK Sepihak

Yadyn juga menyampaikan rasa terima kasih kepada mantan dan pimpinan lembaga antirasuah. "Terima kasih untuk pimpinan KPK baik yang periode ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," ujar Yadyn.

jaksa yadyn
Jaksa Yadyn Palebangan saat bertugas di KPK. (Net/Ist)

Dari informasi yang dihimpun, surat keputusan (SK) penarikan Yadyn ke Kejagung telah keluar per 15 Januari 2020. Namun sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan belum mengetahui informasi tersebut.

"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Logo KPK
Logo KPK. Foto: ANTARA

Sebelumnya diberitakan, dua jaksa KPK ditarik kembali ke Kejagung. Dua jaksa tersebut yakni Sugeng dan Yadyn. Sugeng adalah ketua tim yang memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Sugeng memeriksa Firli secara langsung karena diduga menemui Tuan Guru Bajang (Gubernur NTB kala itu). Padahal saat itu tim KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.

Sementara Yadyn ialah jaksa yang merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta dua orang lainnya kini berbuntut panjang. (Pon)

Baca Juga:

Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung karena Pernah Usut Pelanggaran Etik Firli

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan