Ikutan Serang Polsek Ciracas, Oknum Prajurit TNI AL Jadi Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 September 2020
Ikutan Serang Polsek Ciracas, Oknum Prajurit TNI AL Jadi Tersangka

Kantor Polsek Ciracas dibakar massa pada Rabu (12/12) dinihari. (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komandan Pusat Polisi Militer, Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan oknum prajurit terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas.

Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak enam prajurit TNI AL ditetapkan sebagai tersangka, sementara dari matra TNI AU masih dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 25 oknum prajurit, terdiri dari 10 oknum prajurit dari matra TNI AL dan 15 lainnya dari TNI AU.

Baca Juga

Anggota TNI Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Masih Jomlo?

"Dalam pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan, dari oknum TNI AL telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara oknum TNI AU sampai saat ini terus dilakukan pendalaman sehingga belum bisa disampaikan adanya tersangka," tutur Eddy di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Secara keseluruhan, prajurit TNI dari berbagai matra yang diperiksa adalah sebanyak 106 orang. Dari ratusan prajurit yang diperiksa, sebanyak 56 orang dinyatakan sebagai tersangka.

"TNI AD ada 81 orang, TNI AL 10 orang, TNI AU 15 orang. Tersangka dari tiga angkatan jumlahnya 56 orang dengan perincian TNI AD 50 orang, TNI AL 5 orang, dan TNI AU masih proses pendalaman," terang Eddy.

Penampakan gerombolan penyerang Mapolsek Ciracas. Foto: Dok. Istimewa
Penampakan gerombolan penyerang Mapolsek Ciracas. Foto: Dok. Istimewa

Eddy menambahkan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif oknum prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan Polsek Ciracas.

"Pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Mereka satu angkatan tidak menerima rekannya diperlakukan atau dianiaya," terangnya.

Adapun alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong. Atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yang bersangkutan dikenai dua pasal.

Baca Juga

50 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan. (Knu)

#Penyerangan Polisi #TNI AL
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Armada Tempur Laut Bertambah, TNI AL Siap Sambut KRI Prabu Siliwangi
Para prajurit akan diberangkatkan ke Italia pada akhir November tahun ini untuk menjalani pelatihan singkat tentang KRI Prabu Siliwangi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Armada Tempur Laut Bertambah, TNI AL Siap Sambut KRI Prabu Siliwangi
Indonesia
TNI AL: Kapal Selam Otonomous Bukti Kemajuan Teknologi Dalam Negeri
Kehadiran KSOT juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pionir pengguna KSOT di kawasan Asia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
TNI AL: Kapal Selam Otonomous Bukti Kemajuan Teknologi Dalam Negeri
Indonesia
Pemerintah Bakal Produksi 30 Unit Kapal Selam Nirawak, Jaga Choke Point Perairan Indonesia
Kapal selam otonom ini secara fisik berukuran mini tanpa awak manusia, digerakkan motor penggerak listrik dengan sistem navigasi sementara ini memakai sinyal internet.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Produksi 30 Unit Kapal Selam Nirawak, Jaga Choke Point Perairan Indonesia
Indonesia
Indonesia Belum Tertarik Beli Rudal BrahMos India
rudal BrahMos telah digunakan untuk operasi berbagai, baik ground-to-ground, ground-to-sea, ataupun air-to-ground.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Indonesia Belum Tertarik Beli Rudal BrahMos India
Indonesia
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Tema utama Study Visit ini adalah 'Strategi Pembangunan Kekuatan Penerbangan TNI Angkatan Laut dalam Melaksanakan Tugas Mengamankan dan Menegakkan Kedaulatan dalam Perspektif Peperangan Asimetris."
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Indonesia
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Mahasiswa juga mendapatkan tour facility di Pangkalan Udara AL Juanda
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Indonesia
Penculikan Berkedok Jual Beli Mobil di Pondok Aren, POM TNI-AL Proses Hukum Pecatan Tentara yang diduga Terlibat
Praka MRA yang diduga terlibat sudah dipecat pada 12 Juli 2024.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Penculikan Berkedok Jual Beli Mobil di Pondok Aren, POM TNI-AL Proses Hukum Pecatan Tentara yang diduga Terlibat
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Nurul mengusulkan agar pemerintah melengkapi peralatan siber yang memadai
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Indonesia
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Nantinya, UU yang baru ini menambahkan dua tugas baru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Bagikan