ICW Ungkit 900 Hari Harun Masiku Belum Tertangkap
Bendera setengah tiang berkibar di depan gedung KPK, Kamis (30/9). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, belum ditemukan sejak menjadi buronan pada 2020 silam.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum berhasil menangkap mantan calon legislatif (caleg) PDIP itu setelah hilang selama 900 hari. ICW menilai saat ini lembaga antirasuah tak lebih dari sekedar retorik dan penuh kontroversi.
Baca Juga:
Sering Ditanya Keberadaan Harun Masiku, Ketua KPK: Pertanyaan Titipan ya?
"Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tak lebih dari sekadar retorik, penuh kontroversi, dan tumpul," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Kurnia menegaskan, kesimpulan ICW ini bukan sekadar analisa kosong. Menurut Kurnia, belum ditangkapnya buronan Harun Masiku menjadi bukti kegagalan KPK.
"Bagaimana tidak, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, 900 hari pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan signifikan," ujarnya.
Kurnia mengatakan, kasus yang menyeret Harun Masiku menarik untuk diselisik lebih lanjut.
"Melihat fenomena merunduknya KPK saat berhadapan dengan politisi, bukan tidak mungkin hal tersebut membentuk teori kausalitas, yakni, jika suatu perkara melibatkan elite partai politik, maka penindakan lembaga antirasuah itu akan mengendur," imbuhnya.
Baca Juga:
Persilakan Rakyat Tangkap Harun Masiku, KPK Dicap Kibarkan Bendera Putih
Ia pun membeberkan sejumlah kejanggalan terkait penanganan perkara Harun Masiku. Menurut Kurnia, kejanggalan itu tampak jelas, bahkan sejak proses penyelidikan.
"Mulai dari Pimpinan KPK bergeming tatkala pegawainya diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor PDIP, pemulangan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti, hingga penyingkiran tim pencari Masiku melalui Tes Wawasan Kebangsaan," kata dia.
Atas itu, ICW menilai, KPK memang tidak berniat menuntaskan perkara ini dan membiarkan Harun Masiku serta elite partai politik tak tersentuh hukum.
Selain itu, ICW menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun turut mendiamkan kejanggalan KPK. Padahal, Pasal 37B ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah memberikan ruang bagi Dewas untuk terlibat aktif mengawasi seluk beluk pekerjaan KPK, termasuk dalam ranah penindakan.
"Sehingga, dengan pasifnya Dewan Pengawas, dapat dikatakan lembaga baru KPK itu turut menjadi bagian yang melemahkan lembaga antirasuah," kata Kurnia.
Kurnia pun meminta Ketua KPK, Firli Bahuri untuk segera mundur dari kursi pimpinan. Terlebih, tambah Kurnia, selama ini citra KPK juga terus menerus merosot di mata masyarakat pada masa kepemimpinannya. (Pon)
Baca Juga:
Harun Masiku Masih Buron, Novel Baswedan: Harusnya Firli yang Tidak Boleh Tidur Nyenyak
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid