ICW Sebut Ada 3 Potensi Tindak Korupsi Ketua KPK Terkait Rumah Kertanegara

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 01 November 2023
ICW Sebut Ada 3 Potensi Tindak Korupsi Ketua KPK Terkait Rumah Kertanegara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta, yang diduga sebagai ‘Lobby House’ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal itu lantaran rumah tersebut disewa oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) yang juga pengusaha hiburan, Alex Tirta dengan harga Rp650 juta per tahun untuk Firli Bahuri.

Baca Juga:

Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Penyewaan Rumah di Kertanegara dengan Firli

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai ada tiga potensi dugaan korupsi yang dilakukan Firli terkait dengan rumah tersebut. Polda Metro Jaya diminta mendalami dugaan korupsi terkait penyewaan rumah tersebut.

"Ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal itu," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (1/11).

Menurut Kurnia, dugaan korupsi pertama berupa gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait jabatannya.

"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" ujarnya.

Kurnia melanjutkan, dugaan korupsi kedua yakni penyuapan. Menurutnya, penyidik kepolisian bisa menggali apakah ada kesepakatan yang terjalin antara Firli dengan pemberi sewa rumah dimaksud.

Baca Juga:

Alex Tirta Buka Suara soal Dugaan Gratifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri

"Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," imbuhnya.

Sedangkan dugaan korupsi terakhir, yakni berupa pemerasan. Kurnia menyebut penyidik kepolisian harus mencari unsur paksaan untuk mengenakan delik ini.

"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," tuturnya.

Kurnia menambahkan, delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara.

"Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Eks Mentan SYL Dicecar Soal Pertemuan dengan Firli hingga Dugaan Uang Pemerasan

#Firli Bahuri #KPK #Kasus Korupsi #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Bagikan