Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Penyewaan Rumah di Kertanegara dengan Firli
Alex Tirta. Foto: PBSI
MerahPutih.com - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Rencananya, pada Rabu (1/11), penyidik memanggil beberapa orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini yakni seorang pengusaha yakni Alex Tirta.
Baca Juga
Alex Tirta Buka Suara soal Dugaan Gratifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri
"Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi (kehadiran), " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).
Pemeriksaan Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI) untuk mendalami keterkaitannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri perihal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut yang dimiliki oleh seseorang berinisial E ternyata disewa oleh seorang pengusaha bernama AT.
“(Disewa) mulai tahun 2020," tuturnya.
Baca Juga
Menurut Ade, Alex Tirta menyewa rumah tersebut dengan nilai Rp 650 juta per tahunnya.
Adapun rumah tersebut sempat digeledah oleh penyidik Kamis (26/10) lalu.
Dalam keterangan kepada awak media, Alex Tirta membantah penyewaan rumah itu sebagai bentuk gratifikasi yang diberikannya kepada Firli.
Alex menjelaskan, rumah di Kertanegara itu disewanya sejak 2020. Penyewaan rumah tersebut dilakukan untuk tempat akomodasi sejumlah tamunya dari luar kota atau luar negeri.
Menurut dia, rumah tersebut kemudian tidak terpakai sejak pandemi. Namun, pada 2020, ia bertemu dengan Firli Bahuri. Dalam pertemuan itu, kata Alex, Firli mengaku tengah mencari rumah di Jakarta untuk tempat istirahat sementaranya.
Keduanya sepakat perihal penyewaan rumah tersebut dilanjutkan oleh Firli Bahuri. Namun keduanya juga setuju tidak perlu ada perubahan nama penyewa. (Knu)
Baca Juga
Eks Mentan SYL Dicecar Soal Pertemuan dengan Firli hingga Dugaan Uang Pemerasan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi