ICW Nilai KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 13 September 2020
ICW Nilai KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani untuk mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra.

ICW menilai, kesimpulan itu bisa ditarik dari dua indikator.

Pertama, pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan bahwa lembaga antirasuah itu akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya.

Baca Juga:

MAKI Minta KPK Dalami Keterlibatan Imigrasi Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra

Pernyataan itu amat normatif, bahkan terlihat Firli Bahuri hanya sekadar membaca apa yang tertera dalam pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung. Lalu hal itu diikuti juga oleh Deputi Penindakan Karyoto saat menghadiri gelar perkara di Kejaksaan Agung

Karyoto saat itu mengatakan, kinerja Kejaksaan Agung sangat bagus dan cepat.

"Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari," tulis ICW dalam keteranganya, Minggu (13/9).

Lalu, ICW juga melihat, gelar perkara terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko S Tjandra.

Sebab, publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

"Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya," sesal ICW.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

ICW menduga, hal ini semakin menguatkan dugaan publik selama ini bahwa KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tak berani mengungkap perkara yang diduga bersinggungan dengan aparat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menyebut gelar perkara kasus Djoko Soegiarto Tjandra baru permulaan.

KPK sebatas menerima progres penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam ekspos pertama.

Pihaknya bakal menggelar gelar perkara lanjutan. Ekspos lanjutan bakal mempertemukan penyidik Bareskrim dan Kejagung.

"Pasti, pasti (ekspose lagi)," ucap Nurul kepada wartawan.

Baca Juga:

Polri Didesak Segera Tahan Tommy Sumardi di Kasus Suap Djoko Tjandra

Nurul mengungkapkan, pada gelar perkara pertama, KPK memisahkan ekspos perkara Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dengan Kejagung. KPK lebih dulu menggelar ekspos kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.

Ekspos dilanjutkan dengan kasus dugaan penerimaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Untuk memberikan kefokusan ya kami pisah dulu, nanti penyatuannya perlu nanti kami gelar bersama," kata Nurul.

Nurul mengungkapkan, ada tiga tujuan KPK mengeskpos perkara Djoko Soegiarto Tjandra. Pertama, akselerasi atau percepatan penanganan perkara. Kedua, keutuhan menyelesaikan perkara.

"Ketiga, supaya baik yang dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan ataupun di KPK bersinergi dan memiliki kesatuan atau kesamaan perlakuan di hadapan hukum," papar Nurul. (Knu)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Yakin Skandal Djoko Tjandra di Bareskrim dan Kejagung Saling Terkait

#ICW #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan