ICW Kritik Deputi Penindakan KPK Sebut Tak Butuh Keterangan Antam Novambar
Dokumentasi - Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar (tengah). ANTARA/HO-KKP
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menyebut lembaga antirasuah tidak perlu memeriksa Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menilai, pernyataan jenderal bintang dua itu bertolak belakang dengan pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Ali menyebut bahwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala BKIPM KKP.
Baca Juga:
Deputi Penindakan Sebut KPK Tak Butuh Keterangan Sekjen KKP Antam Novambar
Menurut Kurnia, Antam Novambar selaku Sekjen KKP memiliki pengetahuan soal perintah tersebut dan mestinya dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK.
"Lagi pun, ucapan Deputi Penindakan itu seolah-olah ingin menegasikan fakta bahwa Antam sebenarnya telah dikirim surat panggilan sebagai saksi beberapa waktu lalu oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (25/3).
Kurnia menjelaskan, KPK telah melakukan tindakan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus yang menjerat Edhy Prabowo.
"Mesti dipahami, pasal 39 ayat (1) KUHAP menjelaskan lebih rinci terkait penyitaan. Regulasi itu secara garis besar menyebutkan bahwa barang-barang (termasuk uang) yang dikenakan penyitaan adalah suatu hal yang diyakini penyidik berkaitan langsung dengan tindak pidana," ujarnya.
Karena itu, menurut Kurnia, pernyataan Deputi Penindakan KPK janggal jika kemudian pihak-pihak tertentu tidak diperiksa sebagai saksi guna mengonfirmasi uang sitaan tersebut.
ICW menaruh curiga pada pernyataan Karyoto yang tidak mewakili sikap para penyidik KPK. Menurut ICW, sikap itu merupakan keinginan pribadi Karyoto yang enggan memeriksa pihak-pihak tertentu, dalam hal ini Sekjen KKP Antam Novambar.
"Untuk itu, ICW mendorong agar pimpinan KPK menegur Deputi Penindakan karena mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan kerja penyidik KPK," tegas dia.
Sebelumnya Karyoto mengatakan, pihaknya tidak memerlukan keterangan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur
"Sebenarnya enggak perlu panggil Irjen (Irjen KKP, Muhammad Yusuf) dan Sekjen (Sekjen KKP, Antam Novambar) pun cukup karena rangkaian aliran dari administrasi sudah jelas," kata Karyoto di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3).
Baca Juga:
Menurut jenderal bintang dua ini, penyidik KPK sudah mengantongi cukup bukti terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Hari ini sudah P21 (tahap II, penyerahan tersangka Edhy Prabowo dan barang bukti) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera disidangkan," ujar Karyoto. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung