[Hoaks atau Fakta]: Polda Jateng Jualan Kalender 2022 Buat Panti Jompo

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Oktober 2021
[Hoaks atau Fakta]: Polda Jateng Jualan Kalender 2022 Buat Panti Jompo

Kapolri dan Panglima TNI. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar surat permohonan yang ditujukan kepada intansi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat terkait penjualan kalender 2022.

Surat permohonan itupun menegaskan bahwa kalender tersebut merupakan kalender yang diterbitkan oleh Tabloid Police News atas kerjasamanya yang dibangun dengan Yayasan Brata Bhakti dengan tujuan untuk membangun rumah singgah bagi kaum jompo (manula). Penjualan kalender itupun dihargai Rp 100 ribu per kalender.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Konsumsi Pisang dan Susu Usai Makan Kepiting Picu Keracunan

Selain itu, pada Kalender terkait juga memuat gambar Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, sehingga memunculkan persepsi bahwa Polda Jawa Tengah juga turut berkontribusi atas agenda penjualan Kalender tersebut.


FAKTA

Melansir dari humas.polri.go.id, Kabidhumas, Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan, Bidhumas Polda Jateng tidak pernah memberikan ijin atas pembuatan kalender yang memuat gambar Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, ataupun produk lain yang mengatasnamakan institusi Polri termasuk Polda Jateng, serta penggunaan logo, gambar Kapolri dan Kapolda untuk kepentingan mendapatkan keuntungan.

Ia menegaskan bahwa beredarnya kalender tersebutpun sama sekali di luar pengetahuannya. Oleh karena itu, Bidhumas Polda Jateng menyatakan bahwa pihak Polda Jateng tidak memiliki keterkaitan dengan surat permohonan maupun penjualan kalender 2022 yang diterbitkan oleh Tabloid Police News.

Selain itu, melansir dari tribratanews.jateng.polri.go.id, saat ini Polda Jateng juga masih berkonsentrasi terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta pemeliharaan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Tangkapan layar hoaks,
Tangkapan layar hoaks,

Polda Jateng juga menegaskan, pihak Polda pada masa pandemi ini berusaha semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat melalui percepatan vaksinasi secara massal, bansos maupun program pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga Polda Jateng tidak akan melakukan hal yang bersifat komersil yang dapat membebani masyarakat seperti halnya penjualan kalender sebagaimana informasi yang beredar.

Untuk itu, Kombes Iqbal mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati serta tidak melayani apabila terdapat oknum yang menawarkan produk kalender terkait dengan mengatasnamakan Polda Jateng.

KESIMPULAN

Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait Polda Jawa Tengah Menjual Kalender Tahun 2022 untuk Membangun Rumah Singgah Kaum Jompo/Manula ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu. (Knu)

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Minum Air Dingin Setelah Makan Bikin Terpapar Kanker

##HOAKS/FAKTA #Fakta #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu terjadinya konflik di kalangan remaja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Indonesia
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Gencarnya informasi tanpa terakurasi, dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gara-gara Kasus Korupsi, Prabowo Ganti MBG dengan Bantuan Tunai
Bakom menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan operasional dapur MBG di seluruh Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gara-gara Kasus Korupsi, Prabowo Ganti MBG dengan Bantuan Tunai
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Rakyat Demo Kenaikan BBM Jenis Pertamax
Informasi ini diunggah akun TikTok “TENTANG MEDIA”.
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Rakyat Demo Kenaikan BBM Jenis Pertamax
Dunia
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Klaim Timor Leste ingin kembali ke Indonesia adalah hoaks. Faktanya, video hanya membahas impor barang dari Indonesia tanpa pernyataan resmi bergabung ke NKRI.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Baik, Penderita Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 Bisa Sembuh tanpa Obat
Diabetes melitus merupakan penyakit menahun yang diderita seumur hidup.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Baik, Penderita Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 Bisa Sembuh tanpa Obat
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Bagikan