Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq

Seorang saksi memberikan keterangan pada sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan termohon. Membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Sahyuti dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (12/1).
Baca Juga
Hakim Tegur Saksi Rizieq: Saudara Disumpah, Jangan Asal Ngomong
Menurut Sayuti, putusan itu diambil setelah mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan pihak pemohon dan termohon. Keputusan juga berdasarkan pertimbangan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Menimbang dari alat bukti, saksi dan ahli, hakim berpendapat penetapan tersangka didukung dengan alat bukti yang sah," ujarnya.

Untuk diketahui, perkara pelanggaran prokes ini bermula ketika Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Di saat yang sama, DPP Front Pembela Islam (FPI) turut membuat acara Maulid Nabi, sehingga, dua acara itu menimbulkan kerumunan. Bahkan, massa yang hadir tak menerapkan prokes dengan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
Baca Juga
Saksi Kubu Rizieq Sebut TNI-Polri Ikut Nikmati Acara Maulid Nabi di Petamburan
Dengan adanya pelanggaran itu, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Kemudian, polisi turun tangan untuk menyelidiki pelanggaran tersebut lantaran diduga terjadi tindak pidana di balik kerumunan tesebut.
Polisi kemudian menetapkan enam orang tersangka. Salah satu di antaranya adalah Rizieq Shihab. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan

Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati

Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya

Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan

Dugaan Skakmat KPK: Ulur Waktu Sidang, Hasto Terjebak Praperadilan?
