Gugatan Praperadilan Dicabut, KPK Makin Leluasa Garap Proses Hukum Sofyan Basir


Soesilo Aribowo (batik coklat), pengacara dari Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir. (Foto: Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.Com - Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Diketahui, Sofyan menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sofyan Basir mengatakan pencabutan gugatan tersebut dilakukan agar dapat fokus menghadapi pokok perkara kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat kliennya.
"Benar, agar fokus ke pokok perkaranya saja," kata Soesilo kepada wartawan, Jumat (24/5).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan bakal terus mengusut kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Sofyan Basir.

Proses pemeriksaan para saksi maupun Sofyan Basir sebagai tersangka. Pada hari ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Sofyan.
Namun, Sofyan tak memenuhi panggilan penyidik. Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Sofyan meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
“Sudah ada surat yang kami terima dari pihak SFB (Sofyan Basir). Intinya tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang,” kata Febri.
BACA JUGA: Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK
Bisa Sampai ke MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Ngaku Butuh 'Perjuangan'
KPK tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Mereka di antaranya yakni saksi terpidana Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo.
“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus ini. Surat (Sofyan) tersebut nanti kami pelajari dulu untuk menentukan apa yang akan dilakukan sesuai kebutuhan Penyidikan ini,” tutup Febri Diansyah.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
