Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, PSI: Jangan Sampai UU Hambat Anak Muda


Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi. (MK).
"Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," kata Direktur LBH PSI, Francine Widjojo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/3).
Baca Juga
Yusril Sebut Putusan PN JakPus Tunda Pemilu Berlaku Jika Disetujui Pengadilan Tinggi
Francine menjelaskan, dua UU Pemilu sebelumnya mengatur 35 tahun sebagai syarat usia minimal. Ia menilai tidak ada dasar dan urgensi dalam membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun.
Syarat minimal umur 35 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf (o) UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Baca Juga
KPU Sudah Siapkan Memori Banding Lawan Putusan Kontroversial Penundaan Pemilu
Permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi tersebut diajukan PSI tanggal 9 Maret 2023 bersama kader-kader mudanya, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.
"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan, dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," tuturnya.
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
“Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Bola Panas Putusan PN Jakpus di Pengadilan Tinggi, Yusril Yakin Pemilu Tak Ditunda
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
