Gubernur Jatim Khofifah Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Suap Romahurmuziy

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 Desember 2019
Gubernur Jatim Khofifah Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Suap Romahurmuziy

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di ruang sidang. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa bakal bersaksi di sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan, Rabu (11/12). Khofifah akan bersaksi untuk terdakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy, alias Romi.

"Sesuai panggilan sidang demikian (Khofifah Indar Parawansa)," kata Jaksa Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/12).

Baca Juga:

Terbongkar Jumlah Duit Suap yang Diterima Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Selain Khofifah, staf khusus mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito, dan staf administrasi Romi, Amin Nuryadi akan menjadi saksi dalam persidangan. Mereka sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Khofifah sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang kasus ini. Sebelumnya, ia bersaksi untuk eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, Rabu (3/7) lalu.

Khofifah Indar Parawansa. (MP/Mauritz)
Khofifah Indar Parawansa. (MP/Mauritz)

Dalam persidangan, Romi menyebut sejumlah nama berperan dalam kasusnya, termasuk Khofifah. Romi menyebut Khofifah ikut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Namun, Khofifah secara tegas membantahnya.

"Sama sekali tidak ada, karena saya juga belum kenal Pak Haris," kata Khofifah saat bersaksi untuk terdakwa Haris dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).

Dalam kasus ini, Romi didakwa menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang diberikan agar Haris bisa menempati posisinya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Baca Juga

PPP Anjlok 1 Juta Suara, Romahurmuziy Salahkan KPK

Selain itu, Romi juga didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari Muhammad Muafaq. Suap diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.

Atas perbuatannya Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Pon)

#Khofifah Indar Parawansa #Muhammad Romahurmuziy #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan