Headline

Gemar Tarik Pelatuk Senjata Api dalam Tangani Kasus, KontraS Sebut Polri Semena-Mena

Eddy FloEddy Flo - Senin, 01 Juli 2019
 Gemar Tarik Pelatuk Senjata Api dalam Tangani Kasus, KontraS Sebut Polri Semena-Mena

Deputi Koordinator KontraS Putri Kanesia soroti kegemaran polisi main tembak dalam penanganan kasus (MP/Gomes R)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Deputi Koordinator KontraS Putri Kanesia menyebutkan penggunaan senjata api masih menjadi sorotan dalam tiap peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Bahkan, Kontras menemukan dalam setahun terakhir ini, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian lanjut Putri yang menyebabkan terjadinya 423 peristiwa penembakan yang mengakibatkan 435 jiwa luka - luka dan 229 tewas.

Sehingga, dari angka itu, patut menjadi perhatian bagi kepolisian untuk mengevaluasi penggunaan senjata, apakah penggunaannya sudah berkesesuaian dengan Peraturan Kapolri (PerKap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PerKap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, termasuk meninjau sudah sejauhmana penerapan penulisan form penggunaan senjata api.

"Berdasarkan temuan kami, penggunaan senjata api kerap digunakan dalam kasus-kasus kriminal, seperti pencurian, perampokan, begal/jambret, pembunuhan serta kasus lainnya seperti narkoba dan warga sipil," kata kata Deputi Koordinator KontraS Putri Kanesia di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin, (1/7).

KontraS mengkritik petugas kepolisian yang doyan pakai senjata api dalam menangani kasus
KontraS mengkritik kepolisian yang doyan pakai senjata api dalam menangani kasus (MP/Gomes R)

Bahkan, dari pengaduan dan pendampingan KontraS, lanjut Putri, penggunaan senjata api menjadi instrumen dominan dari tindakan kepolisian dalam menangani sebuah kasus. Hal tersebut dilihat dari beberapa kasus yang kami terima, di antaranya penembakan terhadap Apria (Sumatera Selatan), Ridwan (Sigi), Indra (Sorong), dan Mince dan Nelma (Halmahera Selatan) menjadi korban penembakan dan penyiksaan.

"Penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian menggunakan pola yang seragam, seperti, korban diduga melawan aparat, korban hendak kabur dari kejaran polisi," tambahnya.

Sementara, dari anggota kepolisian yang melakukan tindakan sewenang-wenang sebut Putri, tidak mendapatkan hukuman atau sanksi yang bisa membuatnya jera.

Bahkan, dalam beberapa kasus, anggota kepolisian berupaya menutup kasusnya dengan meminta maaf dan memberikan surat pernyataan kepada korban yang telah ditembaknya.

"Akuntabilitas penggunaan kekuatan dan senjata api menjadi persoalan penting bahwa kepolisian tidak bisa semena-mena dalam menarik pelatuk ataupun melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian seseorang," ujar Putri Kanesia.

Sejalan dengan isi dari Perkap nomor 1 tahun 2009, Standar dan Praktik Hak Asasi Manusia untuk Polisi, juga menuliskan tentang hal - hal yang perlu anggota polisi perhatikan dalam penggunaan senjata api, pertama, semua insiden penggunaan kekuatan atau senjata api harus dilaporkan dan ditinjau oleh pejabat tinggi.

Kedua, pejabat tinggi harus bertanggung jawab atas tindakan polisi di bawah komandonya jika pejabat tinggi tahu atau seharusnya tahu tentang pelanggaran tetapi gagal untuk mengambil tindakan nyata.

"Ketiga, Pejabat yang melakukan pelanggaran aturan ini tidak akan dimaafkan dengan alasan bahwa mereka mengikuti perintah atasan," tuturnya.

Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa terus menerus terjadinya peristiwa penggunaan kekuatan yang berlebihan seperti penyalahgunaan senjata oleh anggota Polri menunjukkan bahwa institusi Polri belum efektif melakukan upaya pencegahan dan evaluasi atas implementasi aturan internal yang mengatur tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Deputi KontraS Putri Kanesia
Putri Kanesia dari KontraS mempertanyakan akuntabilitas kepolisian dalam menangani kasus sehingga dengan mudah menggunakan senjata api melumpuhkan pelaku (MP/Gomes R)

"Besarnya jumlah korban tewas dalam operasi Polri di atas menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 tersebut maupun Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur akuntabilitas dan prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri,"

Putri menjelaskan, terlebih, tidak adanya proses penyelidikan yang dilakukan pasca peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota Polisi membuat istitusi ini semakin menggerus akuntabilitas Kepolisian. Bahkan, ada 10 Panduan yang dirancang, untuk menjadi referensi yang mudah diakses dan portabel untuk petugas polisi.

BACA JUGA: Ulang Tahun ke-73, KontraS: Kinerja Polri Masih Jauh dari Kata Memuaskan

Agus Rahardjo Ungkap KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Kendati demikian, 10 Panduan itu juga, beber Putri, diorganisasikan ke dalam topik-topik utama terkait hak asasi manusia yang menjadi perhatian polisi, seperti investigasi, penangkapan, penahanan, dan penggunaan kekuatan.

Sehingga, setiap topik, ada bagian yang merangkum standar HAM internasional yang relevan, diikuti oleh bagian “praktik” yang berisi rekomendasi untuk menerapkan standar-standar tersebut. Sumber-sumber untuk standar dan praktik HAM tercantum di bagian akhir panduan ini.

"Mereka termasuk perjanjian hak asasi manusia utama PBB dan banyak deklarasi khusus dan badan-badan prinsip penegakan hukum yang telah diadopsi oleh Polri," tutupnya.(Gms)

#Kontras #Senjata Api #Polri #Kepolisian Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja
Ia mengklaim saat ini masih fokus menjalankan tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BNN.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja
Indonesia
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta
Aksi sejumlah massa menggelar unjuk rasa menolak Reformasi Polri di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 15 September 2025
Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta
Indonesia
Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’
Tak ada satu pun kapolri petahana yang digantikan angkatan yang lebih senior. Selain itu, tak pernah ada juga dua kapolri dari angkatan yang sama.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’
Indonesia
Prabowo Mau Reformasi Polri, SETARA Institute yakin Citra Negatif Polisi Bisa Terkikis
Transformasi Polri merupakan prasyarat mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Prabowo Mau Reformasi Polri, SETARA Institute yakin Citra Negatif Polisi Bisa Terkikis
Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Penaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang semakin besar bagi para perwira tinggi.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Indonesia
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Langkah yang diambil Prabowo merupakan respons atas aspirasi masyarakat sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Indonesia
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Prahara Agustus itu merujuk kepada rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28—30 Agustus 2025 di Jakarta dan kota-kota lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Bagikan