Headline

Gemar Tarik Pelatuk Senjata Api dalam Tangani Kasus, KontraS Sebut Polri Semena-Mena

Eddy FloEddy Flo - Senin, 01 Juli 2019
 Gemar Tarik Pelatuk Senjata Api dalam Tangani Kasus, KontraS Sebut Polri Semena-Mena

Deputi Koordinator KontraS Putri Kanesia soroti kegemaran polisi main tembak dalam penanganan kasus (MP/Gomes R)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Deputi Koordinator KontraS Putri Kanesia menyebutkan penggunaan senjata api masih menjadi sorotan dalam tiap peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Bahkan, Kontras menemukan dalam setahun terakhir ini, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian lanjut Putri yang menyebabkan terjadinya 423 peristiwa penembakan yang mengakibatkan 435 jiwa luka - luka dan 229 tewas.

Sehingga, dari angka itu, patut menjadi perhatian bagi kepolisian untuk mengevaluasi penggunaan senjata, apakah penggunaannya sudah berkesesuaian dengan Peraturan Kapolri (PerKap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PerKap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, termasuk meninjau sudah sejauhmana penerapan penulisan form penggunaan senjata api.

"Berdasarkan temuan kami, penggunaan senjata api kerap digunakan dalam kasus-kasus kriminal, seperti pencurian, perampokan, begal/jambret, pembunuhan serta kasus lainnya seperti narkoba dan warga sipil," kata kata Deputi Koordinator KontraS Putri Kanesia di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin, (1/7).

KontraS mengkritik petugas kepolisian yang doyan pakai senjata api dalam menangani kasus
KontraS mengkritik kepolisian yang doyan pakai senjata api dalam menangani kasus (MP/Gomes R)

Bahkan, dari pengaduan dan pendampingan KontraS, lanjut Putri, penggunaan senjata api menjadi instrumen dominan dari tindakan kepolisian dalam menangani sebuah kasus. Hal tersebut dilihat dari beberapa kasus yang kami terima, di antaranya penembakan terhadap Apria (Sumatera Selatan), Ridwan (Sigi), Indra (Sorong), dan Mince dan Nelma (Halmahera Selatan) menjadi korban penembakan dan penyiksaan.

"Penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian menggunakan pola yang seragam, seperti, korban diduga melawan aparat, korban hendak kabur dari kejaran polisi," tambahnya.

Sementara, dari anggota kepolisian yang melakukan tindakan sewenang-wenang sebut Putri, tidak mendapatkan hukuman atau sanksi yang bisa membuatnya jera.

Bahkan, dalam beberapa kasus, anggota kepolisian berupaya menutup kasusnya dengan meminta maaf dan memberikan surat pernyataan kepada korban yang telah ditembaknya.

"Akuntabilitas penggunaan kekuatan dan senjata api menjadi persoalan penting bahwa kepolisian tidak bisa semena-mena dalam menarik pelatuk ataupun melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian seseorang," ujar Putri Kanesia.

Sejalan dengan isi dari Perkap nomor 1 tahun 2009, Standar dan Praktik Hak Asasi Manusia untuk Polisi, juga menuliskan tentang hal - hal yang perlu anggota polisi perhatikan dalam penggunaan senjata api, pertama, semua insiden penggunaan kekuatan atau senjata api harus dilaporkan dan ditinjau oleh pejabat tinggi.

Kedua, pejabat tinggi harus bertanggung jawab atas tindakan polisi di bawah komandonya jika pejabat tinggi tahu atau seharusnya tahu tentang pelanggaran tetapi gagal untuk mengambil tindakan nyata.

"Ketiga, Pejabat yang melakukan pelanggaran aturan ini tidak akan dimaafkan dengan alasan bahwa mereka mengikuti perintah atasan," tuturnya.

Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa terus menerus terjadinya peristiwa penggunaan kekuatan yang berlebihan seperti penyalahgunaan senjata oleh anggota Polri menunjukkan bahwa institusi Polri belum efektif melakukan upaya pencegahan dan evaluasi atas implementasi aturan internal yang mengatur tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Deputi KontraS Putri Kanesia
Putri Kanesia dari KontraS mempertanyakan akuntabilitas kepolisian dalam menangani kasus sehingga dengan mudah menggunakan senjata api melumpuhkan pelaku (MP/Gomes R)

"Besarnya jumlah korban tewas dalam operasi Polri di atas menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 tersebut maupun Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur akuntabilitas dan prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri,"

Putri menjelaskan, terlebih, tidak adanya proses penyelidikan yang dilakukan pasca peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota Polisi membuat istitusi ini semakin menggerus akuntabilitas Kepolisian. Bahkan, ada 10 Panduan yang dirancang, untuk menjadi referensi yang mudah diakses dan portabel untuk petugas polisi.

BACA JUGA: Ulang Tahun ke-73, KontraS: Kinerja Polri Masih Jauh dari Kata Memuaskan

Agus Rahardjo Ungkap KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Kendati demikian, 10 Panduan itu juga, beber Putri, diorganisasikan ke dalam topik-topik utama terkait hak asasi manusia yang menjadi perhatian polisi, seperti investigasi, penangkapan, penahanan, dan penggunaan kekuatan.

Sehingga, setiap topik, ada bagian yang merangkum standar HAM internasional yang relevan, diikuti oleh bagian “praktik” yang berisi rekomendasi untuk menerapkan standar-standar tersebut. Sumber-sumber untuk standar dan praktik HAM tercantum di bagian akhir panduan ini.

"Mereka termasuk perjanjian hak asasi manusia utama PBB dan banyak deklarasi khusus dan badan-badan prinsip penegakan hukum yang telah diadopsi oleh Polri," tutupnya.(Gms)

#Kontras #Senjata Api #Polri #Kepolisian Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Berita Foto
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Simbolis penyerahan jenazah Farhan dan Reno kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 07 November 2025
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Berita Foto
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Karo Labdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti bersama Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Brigjen Pol. dr. Prima Heru Yulihartono saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jum'at (7/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 07 November 2025
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Indonesia
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Satgasus OPN Polri bersama DJBC dan DJP Kemenkeu mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor produk turunan sawit oleh PT MMS. Potensi kerugian negara mencapai Rp 140 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Indonesia
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Indonesia
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Soliditas kedua institusi Polri dan TNI menjadi kunci kekuatan bangsa Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Prabowo puji Polri yang Bantu produksi pangan lewat penanaman jagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Indonesia
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
alat deteksi LGBT ini penting untuk mencegah masuknya individu dengan potensi penyimpangan ke dalam institusi Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Indonesia
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit ungkap 228 Kampung Narkoba di Indonesia, 118 di antaranya berhasil jadi Kampung Bebas Narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Bagikan