Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 September 2020
Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara

Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih,com - Wakil Ketua DPRD Tegal, WE nekat menggelar konser dangdutan di tengah pandemi COVID-19. Apalagi, konser tersebut dipadati pengunjung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik memeriksa 10 saksi terkait penyelenggaraan hajatan disertai konser dangdut yang viral di sosial media.

"Penyelenggara W sebagai tuan rumah. Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Baca Juga

Kepala BNPT Sambangi Pesantren yang Pernah Berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah

Menurut Awi, acara tersebut dilakukan pada 23 September 2020 di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ribuan warga hadir menikmati hiburan konser musik.

"Dengan saksi ini tentunya terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," jelas dia.

Awi menegaskan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan undang-undang tersebur terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

"Dan Pasal 216 ayat 1 KUHP karena tidak mematuhi perintah Undang-Undang dipenjara paling lama 4 bulan 2 minggu," sebut Awi.

Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ribuan warga hadir menikmati hiburan konser musik. Foto: Istimewa

Awi menyampaikan, selain melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga terancam UU KUHP. Penyidikan kasus tersebut ditangani Polres Kota Tegal bersama Polda Jawa Tengah.

Untuk diketahui, pada Kamis (24/9) kemarin, polisi sudah memeriksa Wasmad. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah di Mapolres Tegal Kota.

"Masih dalam pemeriksaan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, acara pentas dangdut itu digelar untuk memeriahkan acara khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) mulai pukul 09.00-15.00 WIB lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB.

Penontonnya pun sangat banyak, bahkan banyak juga dari penonton yang datang tidak bermasker.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan Wasmad mulanya mengajukan izin untuk acara pernikahan dan khitanan anaknya. Izin itu diajukan ke kantornya pada Selasa (1/9).

"Kita ada aturan main ada jukrah Kapolda terkait dengan perizinan. Izin bisa keluar sepanjang mematuhi protokol kesehatan dan tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa dalam bentuk hiburan," ujar Joeharno.

Baca Juga

Jakarta Kembali Lakukan Pendataan Warga Fakir Miskin

Izin tersebut akhirnya dicabut karena pihak Wasmad menyampaikan hanya akan menggelar organ tunggal. Organ tunggal itu pun hanya mengiringi tamu makan siang.

"Jadi awalnya bukan menggelar konser yang megah. Namun, pada hari H ternyata ada hiburan dengan panggung besar mirip konser," terangnya. (Knu)

#MusikDangdut #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - 2 jam, 41 menit lalu
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Pemerintah berencana merevisi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC dengan melibatkan 35 instansi, termasuk TNI dan Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Indonesia
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Pembangunan fisik dan ekonomi tidak akan mencapai hasil optimal apabila hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 November 2025
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Indonesia
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Berita Foto
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Simbolis penyerahan jenazah Farhan dan Reno kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 07 November 2025
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Bagikan